Mensos dan PPATK Temukan Data Rekening Penerima Bansos Dipakai Judi Online, Ini Langkah Pemerintah

Sebanyak 571.410 rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online sepanjang 2024.

Editor: Joko Supriyanto
shutterstock via Kompas.com
ILUSTRASI Rekening Koran - Dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online, ditemukan lebih dari setengah juta NIK yang identik. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sebanyak 571.410 rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online sepanjang 2024.

Temuan ini diungkap Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) setelah melakukan pemadanan data antara Kementerian Sosial dan PPATK.

Pemerintah kini melakukan evaluasi ketat terhadap data penerima bansos demi memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online, ditemukan lebih dari setengah juta NIK yang identik. 

Hal ini berarti sekitar 2 persen penerima bansos juga terdaftar sebagai pemain judi online.

 "Jadi dari penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak. Presiden mengizinkan kita untuk koordinasi dengan PPATK," ujar Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: 6 Bulan Bekerja 4 Terdakwa Judol Kominfo Raup Rp 171,11 Miliar, Jaksa Sebut Kode Jatah Budi Arie

PPATK mencatat sekitar 7,5 juta transaksi terkait judi online dari kelompok ini, dengan total nilai mencapai Rp 957 miliar. 

Gus Ipul menekankan bahwa data tersebut masih bersifat sementara dan baru berasal dari satu bank. 

 "Itu hasil sementara yang kita terima dari PPATK, nanti kita analisis dan evaluasi dahulu, kalau sudah semua kita terima datanya akan kita asesmen," ucap Gus Ipul.

Sebelumnya, dalam penyaluran bansos triwulan II tahun ini, Kemensos menemukan sekitar 300 ribu kasus gagal salur dari sekitar 3 juta penerima. 

Masalah yang muncul antara lain ketidaksesuaian nama dan NIK, serta lamanya seseorang menjadi penerima bantuan hingga lebih dari satu dekade.

Menanggapi temuan ini, Kemensos melakukan evaluasi mendalam terhadap profil penerima bansos

Mulai 2025, penyaluran bantuan sosial telah mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved