Sosok Kepala PPATK yang Disorot Usai Lembaganya Bikin Gaduh Blokir Rekening Dormant
Nama Ivan Yustiavandana tengah menjadi sorotan setelah lembaganya menggeluarkan kebijakan untuk blokir rekening dormant.
TRIBUNTANGERANG.COM - Nama Ivan Yustiavandana tengah menjadi sorotan setelah lembaganya menggeluarkan kebijakan untuk blokir rekening dormant.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya, jika sebuah rekening tidak menunjukkan aktivitas seperti penarikan, penyetoran, atau transfer selama 3 hingga 12 bulan, maka bank akan mengubah statusnya menjadi dormant atau pasif
Kebijakan inilah yang kini membuat gaduh masyarakat terutama bagi kalangan yang memanfaatkan rekening tabungan sebagai tempat penyimpanan bukan untuk transaksi.
Lantas siapakah sosok Ivan Yustiavandan?
Ivan Yustiavandana merupakan pejabata di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Saat ini Ivan menjabat sebagai Kepala PPATK, ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2021
Ivan Yustiavandana menggantikan Dian Ediana Rae dan menjabat untuk periode 2021–2026
Pria yang kerap disapa Ivan ini, telah bergabung dengan PPATK sejak tahun 2003.
Pada tahun 2013-2020, Ivan dipercaya menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan.
Ia juga didapuk menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sejak bulan Agustus 2020 hingga Oktober 2021.
Selama berada di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).
Ia pernah menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
TPPU adalah Tindak Pidana Pencucian Uang, sedangkan TPPT, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Sementara di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.
122 Juta Rekening Dormant Resmi Dibuka Kembali, PPATK Pastikan Tak Ada Dana Hilang |
![]() |
---|
5 Tanda Rekening Anda Mungkin Sudah Diblokir oleh PPATK, Ini Cara Mengaktifkannya Lagi |
![]() |
---|
PPATK: Perputaran Uang Judi Online Mencapai Rp 327 Triliun Sepanjang 2023 |
![]() |
---|
Setelah Dilantik jadi Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi Berencana Blokir 300 Rekening Judi Online |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan, PPATK Blokir 2 Rekening, Disinyalir Gudang Solar Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.