Sosok Kepala PPATK yang Disorot Usai Lembaganya Bikin Gaduh Blokir Rekening Dormant

Nama Ivan Yustiavandana tengah menjadi sorotan setelah lembaganya menggeluarkan kebijakan untuk blokir rekening dormant.

Editor: Joko Supriyanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan pihaknya telah melakukan pembekuan rekening terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Nama Ivan Yustiavandana tengah menjadi sorotan setelah lembaganya menggeluarkan kebijakan untuk blokir rekening dormant.

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu. 

Biasanya, jika sebuah rekening tidak menunjukkan aktivitas seperti penarikan, penyetoran, atau transfer selama 3 hingga 12 bulan, maka bank akan mengubah statusnya menjadi dormant atau pasif

Kebijakan inilah yang kini membuat gaduh masyarakat terutama bagi kalangan yang memanfaatkan rekening tabungan sebagai tempat penyimpanan bukan untuk transaksi.

Lantas siapakah sosok Ivan Yustiavandan?

Ivan Yustiavandana merupakan pejabata di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini Ivan menjabat sebagai Kepala PPATK, ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2021

Ivan Yustiavandana menggantikan Dian Ediana Rae dan menjabat untuk periode 2021–2026

Pria yang kerap disapa Ivan ini, telah bergabung dengan PPATK sejak tahun 2003. 

Pada tahun 2013-2020, Ivan dipercaya menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan.

Ia juga didapuk menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sejak bulan Agustus 2020 hingga Oktober 2021.

Selama berada di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

Ia pernah menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

TPPU adalah Tindak Pidana Pencucian Uang, sedangkan TPPT, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Sementara di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved