Dugaan Pungli Seragam SD di Tangsel, Dindikbud Tangsel Periksa Kepsek
Dindikbud Tangsel memanggil Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Ira Hoeriah, terkait dugaan pungutan liar seragam sekolah.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Kota Tangerang Selatan sempat dihebohkan dengan kisah memilukan seorang ibu rumah tangga asal Pamulang, Nur Febri Susanti (38), yang tak sanggup membayar pungutan seragam sekolah yang mencapai Rp1,1 juta per anak.
Menanggapi itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan memanggil Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Ira Hoeriah, terkait dugaan pungutan liar (pungli) pembelian seragam sekolah.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pungutan sebesar Rp1,1 juta per siswa yang ditransfer ke rekening pribadi kepala sekolah.
"Kami sudah memanggil dan memeriksa kepala sekolah terkait dugaan pungutan," ujar Kepala Bidang Pembinaan SD Dindikbud Tangsel, Didin Sihabudin, Serpong, Tangsel, dikutip Minggu (20/7/2025).
Baca juga: Kepsek SDN Ciledug Barat Disebut Suruh Siswa Pindah Sekolah bila Tak Bisa Beli Seragam Rp 1,1 Juta
Dalam pemeriksaan tersebut, kepala sekolah mengakui bahwa dirinya mencantumkan nomor rekening pribadi sebagai tempat pembayaran seragam.
Menurut Didin, kepala sekolah berdalih tujuannya untuk memfasilitasi orang tua murid yang ingin mencicil pembayaran. Namun demikian, Didin menegaskan bahwa prosedur tersebut tetap tidak dibenarkan.
"Mungkin niat awalnya untuk menyicil, tapi apapun alasannya, tidak boleh menggunakan rekening pribadi untuk pembayaran seragam," jelasnya.
Baca juga: Penjualan Seragam Menurun di Pamulang, Orang Tua Masih Bingung Sekolah Anak
Didin juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada orang tua siswa yang melakukan pembayaran ke rekening pribadi tersebut.
"Alhamdulillah, selama pemeriksaan berlangsung, belum ada pembayaran dari orang tua kepada kepala sekolah itu," tambahnya.
Hasil pemeriksaan ini, kata Didin, akan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.
"Kalau soal sanksi, kami serahkan ke pimpinan, tapi yang jelas, tindakan ini sudah memberikan dampak dan jadi perhatian," tutupnya. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Minggu 21 September 2025, Berikut Persyaratnnya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Sabtu 20 September 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Anggaran Suvenir Rp20 Miliar, Warga Minta Pemkot Tangsel Lebih Terbuka |
![]() |
---|
Kapolres Tangsel Tinjau Keamanan Lingkungan di Binong, Serahkan Bantuan CCTV |
![]() |
---|
Polres Tangsel Sebut Ledakan di Pamulang Dipastikan Akibat Kebocoran Tabung Elpiji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.