NasDem Usul Presidem Prabowo Terbitkan Kepres Atau Moratorium Pembangunan Soal Nasib IKN

Partai NasDem menyampaikan pandangan resminya terkait keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Warta Kota/Fitriandi Fajar
Beginilah gambaran kereta gantung yang ada di IKN Nusantara di Kaltim, moda transportasi itu akan menghubungkan lokasi pemukiman dengan pusat pemerintahan sehingga mudah beraktivitas. 

TRIBUNTANGERANG.COM -- Partai NasDem menyampaikan pandangan resminya terkait keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

NasDem menilai bahwa pembangunan IKN sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) perlu dievaluasi secara menyeluruh, seiring dinamika kondisi fiskal dan politik nasional saat ini.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, memberikan dua opsi kebijakan strategis kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, guna menjawab ketidakpastian status dan arah pembangunan IKN.

“Partai NasDem memberikan beberapa opsi kebijakan strategis yang perlu diambil oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” ujar Saan dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).

Baca juga: Respons Jokowi Soal Anggaran IKN 2025 Diblokir Pemerintah

Partai NasDem mengusulkan dua arah kebijakan alternatif yang realistis:

Pertama, Jika IKN Ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara: Segera terbitkan Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN

“Terbitkan pula Keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan ASN secara bertahap ke IKN, dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas,” ucap Saan.

Aktifkan infrastruktur yang telah dibangun dengan menempatkan Wakil Presiden serta kementerian/lembaga seperti Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas sebagai pionir.

Pemerataan pembangunan nasional, termasuk Indonesia Timur dan Papua, diharapkan bisa lebih cepat melalui kehadiran Wakil Presiden di IKN.

“Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan,” ungkap Wakil Ketua DPR RI ini. 

Baca juga: Menteri PU Sebut Anggaran IKN 2025 Diblokir, Bagaimana Nasibnya?

Sebaliknya, lanjut Saan, Jika IKN Belum Ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara: Lakukan moratorium sementara, sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.

Langkah ini akan menghentikan ketidakpastian status IKN dan memastikan infrastruktur yang sudah terbangun tidak mangkrak.

“Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang,” jelas Saan. 

Pembangunan IKN harus disesuaikan dengan realitas saat ini, NasDem juga menekankan pentingnya penyesuaian arah pembangunan IKN dengan efisiensi anggaran dan kemampuan fiskal negara.

“Di tengah kebijakan efisiensi anggaran saat ini, Pemerintah harus dapat menyesuaikan ketersediaan anggaran dengan pelaksanaan berbagai Proyek Strategis Nasional dan diharapkan melakukan penyesuaian terhadap program pembangunan infrastruktur IKN. Infrastruktur yang telah terbangun di IKN perlu segera diaktifkan untuk menghindari potensi pemborosan anggaran,” jelas Saan.

Pembangunan IKN Butuh Kepastian Arah

Dalam tahap pertama (2020–2024), Pemerintah telah mengalokasikan Rp 89 triliun dari APBN untuk membangun infrastruktur dasar dan perkantoran lembaga eksekutif. 

Selain itu, tercatat pula investasi murni dari swasta dan BUMN senilai Rp 58,41 triliun. Tahap kedua pembangunan IKN (2025–2028) diproyeksikan memerlukan tambahan anggaran Rp 48,8 triliun.

Namun, NasDem memberi catatan serius, terutama belum adanya Keputusan Presiden mengenai pengalihan kedudukan ibu kota dari Jakarta ke IKN, sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2022.

“Keputusan Presiden tentang Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana amanat pasal 4 ayat (2) UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” urai Saan. 

Selain itu, Pemerintah juga disebut masih dalam proses penapisan ulang strategi pembangunan, sehingga belum dapat memastikan jadwal dan rincian pemindahan ASN dan kementerian/lembaga ke IKN.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved