Berita Seleb

Nikita Mirzani Resmi Cabut Gugatan Rp 100 Miliar Ke Reza Gladys di PN Jaksel

Pemain film dan presenter Nikita Mirzani resmi mencabut gugatan wanprestasi dengan tuntutan ganti rugi Rp 100 Miliar ke Reza Gladys

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
DITOLAK - Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya perihal perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemain film dan presenter Nikita Mirzani resmi mencabut gugatan wanprestasi dengan tuntutan ganti rugi Rp 100 Miliar ke Reza Gladys.

Pencabutan berkas gugatan wanprestasi Nikita Mirzani diwakili oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melalui sebuah sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Dalam sidang majelis hakim mengabulkan langkah Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi Rp 100 miliar, yang ditujukan oleh Reza Gladys.

"Menetapkan, Satu, mengabulkan permohonan para penggugat tentang pencabutan perkara tersebut," kata Hakim Ketua.

"Dua, perkara perdata dengan nomor register 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada 16 Mei 2025 oleh Nikita Miezani, secara resmi dicabut," tambahnya.

Baca juga: Reza Gladys Pilih Hadapi Gugatan Rp 100 Miliar dari Nikita Mirzani

Hakim meminta kepada panitera untuk mencatat pencabutan berkas perkara tersebut, pada buku register Pengadilan.

"Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para penggugat sejumlah Rp563.000," ucap hakim ketua.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani membuat gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Mei 2025, dengan menuntut Reza Gladys membayar ganti rugi sebesar Rp 100 Miliar.

Gugatan itu dibuat setelah Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ari).

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved