Kasus Impor Gula

Minta Ajudan Bawa Lem, Tom Lembong Sempat-sempatnya Mengelem Bagian Meja Sidang yang Terkelupas

Pria yang akrab disapa dengan panggilan Tom Lembong itu malah sibu mengelem meja rusak di ruang persidangan

Editor: Joseph Wesly
(Tribunnews.com/Ist)
AKSI TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengelem meja di ruang sidang PN Jakarta Pusat yang terkelupas pada persidangan 12 Juni 2025. Aksi itu membuat kaget kuasa hukumnya, Zaid Mushafi. (Tribunnews.com/Ist) 

Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akibat kebijakannya, Tom Lembong juga dianggap merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved