Jumat, 12 Juni 2026

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO DIVONIS BERSALAH- Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/72025). Hakim Rios Rahmanto menyebut Hasto terlibat dalam kasus suap Harun Masiku. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun pejara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.

Sebelumnya Hasto dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam kasus Harun Masiku.

Dia didakwa jaksa melakukan suap PAW dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikutip dari kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved