Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun pejara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.
Sebelumnya Hasto dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam kasus Harun Masiku.
Dia didakwa jaksa melakukan suap PAW dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikutip dari kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Dikenal Sederhana dan Dermawan, Hakim Djuyamto Disebut Beri Rp 2 Miliar Suap CPO untuk NU Kertasura |
|
|---|
| Alasan Pengangkatan Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP 3 Periode Tidak Diumumkan di Kongres Partai |
|
|---|
| Hasto Kristiyanto Hattrick Jadi Sekjen PDIP, Pengamat Politik Singgung Soal Citra Partai Banteng |
|
|---|
| Rocky Gerung Sebut Prabowo Lebih Bersahabat dengan Megawati sehingga Beri Hasto Kristiyanto Amnesti |
|
|---|
| Respons Pengamat Soal Langkah Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto dan Abolisi Tom Lembong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Hasto4.jpg)