Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti
Rocky Gerung Sebut Prabowo Lebih Bersahabat dengan Megawati sehingga Beri Hasto Kristiyanto Amnesti
Namun pasca divonis, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepadanya. Tidak sendiri, Hasto satu di antara seribuan yang mendapatkan Amnesti
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Presiden Prabowo memberikan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto setelah divonis bersalah pengadilan.
Hasto divonis bersalah karena menyuap anggota KPU dalam perkara PAW Harun Masiku.
Eks Sekjen PDIP ini divonis dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan potong masa tahanan.
Selama ini dia ditahan di Rutan KPK.
Namun pasca divonis, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepadanya. Tidak sendiri, Hasto satu di antara seribuan yang mendapatkan Amnesti.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Merespon amnesti yang diberikan oleh Prabowo, pengamat politik, Rocky Gerung, angkat bicara.
Rocky menilai kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, merupakan bentuk dendam politik dari Joko Widodo (Jokowi).
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka karena dituding terlibat dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku yang kini masih buron, bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Atas penetapan tersangka Hasto itu, PDIP meyakini bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP karena partai berlogo banteng itu mengkritik Jokowi di akhir kepemimpinannya.
Jokowi sendiri diketahui telah dipecat dari PDIP pada Sabtu, 14 Desember 2024 lalu, bersama dengan putranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya Muhammad Bobby Afif Nasution.
PDIP menyatakan pemecatan terhadap Jokowi merupakan sanksi yang diberikan partai karena eks Wali Kota Solo itu dianggap menyalahgunakan kekuasaan dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi dengan perubahan aturan yang meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden.
"Secara logis, tuntutan pada Hasto adalah dendam politik Jokowi, kan itu dasarnya yang Hasto ngoceh terus tentang Jokowi atau PDIP atau bahkan Ibu Mega, bahkan bukan sekedar ngoceh, memberhentikan dinasti Jokowi dari keanggotaan PDIP dan itu pasti menimbulkan sakit hati," ungkapnya, Senin (4/8/2025), dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official.
Namun, kini Hasto sudah bebas karena mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 pada Pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan.
Bebaskan Orang yang Dihukum karena Menghina Jokowi, Prabowo Disebut Ingin Lepas dari Bayang-bayang |
![]() |
---|
Pasca Bebas Tom Lembong Lakukan Serangan Balik, Laporkan Auditor BPKP Chusnul Khotimah dan 3 Hakim |
![]() |
---|
Gerindra Tegaskan Amnesti Hasto Tak Terkait dengan Dukungan PDIP ke Pemerintah Prabowo |
![]() |
---|
Respons Pengamat Soal Langkah Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto dan Abolisi Tom Lembong |
![]() |
---|
Pasca Dapat Amnesti dari Prabowo, Hasto Kristiyanto Diprediksi Tak akan Lagi Jabat Sekjen PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.