Kamis, 9 April 2026

Lowongan Kerja Baznas, Tawarkan Posisi Protokoler, Cek Link Pendaftaran di Sini

BAZNAS membuka lowongan kerja untuk posisi Protokoler. Pelamar diwajibkan memiliki pendidikan minimal S1. 

Editor: Joseph Wesly
Freepik
LOWONGAN KERJA BAZNAS -BAZNAS buka lowongan kerja untuk posisi protokoler. Lowongan kerja ditutu[ 3 Agustus 2025. (freepik.com) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membuka lowongan kerja. 

BAZNAS membuka lowongan kerja untuk posisi Protokoler.

Pelamar diwajibkan memiliki pendidikan minimal S1. 

Lowongan kerja ini dibuka hingga 3 Agustus 2025. 

Pendaftaran bisa dilakukan secara online atau klik di SINI

Sebagai informasi BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang menerima dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.

Kualifikasi Lowongan Kerja BAZNAS

Baca juga: Lowongan Kerja PMI DKI Jakarta, Tawarkan 4 Posisi sebagai Pegawai Kontrak

Mengutip unggahan akun Instagram resmi @baznasindonesia, berikut ini kualifikasi lowongan kerja Protokoler BAZNAS RI:

  • Muslim
  • Berpenampilan rapi dan bersih
  • Pendidikan minimal S1
  • Mampu berkomunikasi dengan baik
  • Memiliki pengalaman sebagai Protokoler
    Memahami peraturan perundang-undangan tentang Keprotokoleran
  • Mampu merencanakan, Menyusun konsep acara dan tugas-tugas yang berhubungan dengan kewenangannya
  • Memiliki kemampuan dalam administrasi
  • Bisa dan bersedia bekerja dibawah tekanan
  • Jujur, teliti, fleksibel, dan bertanggung jawab
  • Mampu mengatur Waktu dengan baik
  • Bersedia bekerja lembur

Baca juga: Lowongan Kerja Kementerian PPN/Bappenas, Tawarkan Posisi Asisten, Wajib Bisa Bahasa Inggris

Tugas Protokoler BAZNAS

Protokoler BAZNAS memiliki tugas sebagai berikut:

  • Memastikan kegiatan pimpinan berjalan secara tertib, rapi, lancer, dan teratur sesuai prinsip keprotokolan.
  • Melaksanakan fungsi administrasi yang diperlukan serta melaksanakan asistensi pendampingan kegiatan pimpinan.
  • Memastikan pelaksanaan penerimaan tamu pimpinan.
  • Melaksanakan kegiatan rapat pleno pimpinan dan rapat manajemen.
  • Melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan pihak internal maupun eksternal.
  • Melaksanakan tugas lainnya yang terkait sesuai arahan atasan dan pimpinan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved