Jumat, 12 Juni 2026

Berita Seleb

Respons Tengku Zanzabella Soal Nikita Mirzani yang Diduga Main Hp di Sel

Zanzabella melaporkan Nikita ke polisi karena merasa nama baiknya sudah dicemarkan oleh sang artis yang dikenal kontroversial tersebut

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
(Grid.ID/ Ulfa Lutfia/ Instagram @tengku.zanzabella)
ZANZABELLA TANGGAPI NIKITA- Kolase Nikita Mirzani dan Tengku Zanzabella. Tengku Zanzabella menanggapi Nikita Mirzani yang diduga main hp di sel. (Grid.ID/ Ulfa Lutfia/ Instagram @tengku.zanzabella) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Artis Nikita Mirzani dan Selebgram Tengku Zanzabella kembali berseteru.

Sebelumnya kedua artis berseteru setelah Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.

Zanzabella melaporkan Nikita ke polisi karena merasa nama baiknya sudah dicemarkan oleh sang artis yang dikenal kontroversial tersebut.

Kini keduanya kembali berselisih soal handphone atau ponsel.

Tengku Zanzabella buka suara soal Nikita Mirzani yang diduga bermain HP di sel tahanan.

Diketahui saat ini Nikita Mirzani mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur buntut kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Dokter Reza Gladys.

Belakangan potongan video yang memperlihatkan aktivitas aktris bernama lengkap Nikita Mirzani Mawardi di sel tahanan pun sempat bocor ke publik.

Di mana dalam video yang beredar itu, ibunda Laura Meizani alias Lolly, yang ada di balik jeruji besi dan terlihat mengenakan busana berwarna hitam sedang memainkan HP.

Lewat unggahan Instagram-nya @tengku.zanzabella, sang selebgram pun mengkritisi aksi aktris kelahiran Jakarta 17 Maret 1986 yang diduga tengah bermain HP.

Berlatar video aktivitas Nikita Mirzani di sel, Zanzabella menyinggung soal Pasal 20 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983 yang membatasi barang bawaan seorang tahanan di sel.

"1. Pasal 20 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983 (jo. UU KUHAP): 

'Tahanan dilarang membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan keperluan hidup sehari-hari dan proses peradilannya.'.," tulis Zanzabella dikutip TRIBUNNEWS, Sabtu (26/7/2025).

Tak hanya itu, Zanzabella juga menyinggung peraturan Rutan yang melarang tahanan atau orang yang masih sebagai tersangka atau terdakwa membawa Hp ke dalam sel.

"2. Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan:

Tahanan dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi, termasuk HP, tanpa izin resmi," sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved