4 Opang Jadi Tersangka usai Turunkan Penumpang Taksol yang Bawa Bayi saat Hujan di Stasiun Tigaraksa

Keempat orang opang ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana tentang barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan pengancaman

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
OPANG JADI TERSANGKA- Polresta Tangerang menetapkan empat orang oknum ojek pangkalan berinisial A, N, J dan JU, ditetapkan tersangka usai menghadang dan menurunkan paksa penumpang taksi online di Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (29/7/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi. 

Polresta Tangerang menetapkan empat orang oknum ojek pangkalan berinisial A, N, J dan JU, ditetapkan tersangka usai menghadang dan menurunkan paksa penumpang taksi online di Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (29/7/2025). 

Kapolretas Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada mengatakan keempatnya ditetapkan tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 170 Jo Pasal 335 KUHP terkait pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

"Keempat orang opang ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana tentang barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan pengancaman kekerasan kepada orang dan atau melakukan tindakan tidak menyenangkan dalam Pasal 170 dan 335 KUHP," katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang. 

Indra juga menuturkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya sekuriti Stasiun Tigaraksa berinisial HS, saksi mata SN, pengemudi taksi online DS, dan dua penumpang taksi online yakni IA dan SM. 

"Kami sudah memeriksa sebanyak delapan saksi, di antaranya dari pihak securiti yaitu HS, saksi mata hakni SN, pengemudi taksi online DS dan IA, SM sebagai penumpang taksi itu," ungkapnya. 

Para tersangka pun ditahan di Polsek Cisoka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain itu, Indra menjelaskan kasus ini bermula dari adanya video viral di media sosial terkait aksi penghadangan terhadap taksi online di Stasiun Tigaraksa, Jumat (25/7/2025). 

Yang mana korban yakni IA dan SM beserta bayinya yang baru berusia 6 bulan hendak pergi ke Perum Puri Delta Desa Cikangsuka, Solear. 

Saat tiba di Stasiun Tigaraksa, keduanya pun memesan taksi online lantaran tengah dalam kondisi hujan deras. 

Akan tetapi usai korban menaiki taksi online tersebut secara tiba-tiba oknum ojek pangkalan menghadangnya dan memaksa untuk menurunkan kedua korban. 

"Mereka (korban) langsung menaiki taksi online tersebut. Namun tiba-tiba, datang seorang pria yang tidak mereka kenal, yang diduga oknum pengemudi ojek pangkalan (opang). Pria itu langsung meminta korban untuk turun dari mobil," ujar Indra. 

Indra menjelaskan IA juga sempat mencoba meminta pengertian kepada para pengemudi ojek pangkalan agar diberi izin untuk menggunakan jasa taksi online karena sedang membawa bayi.

Namun oknum opang tersebut tetap tak memperbolehkannya dengan dalih area stasiun merupakan wilayah ojek pangkalan
 
"Namun opang ini tetap tidak memperbolehkan taksi online untuk melanjutkan perjalanan dengan alasan bahwa taksi online tidak diperbolehkan memasuki areal stasiun yang diklaim sebagai tempat atau wilayah opang," ucapnya. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved