Buntut Kisruh di Stasiun Tigaraksa, Opang dan Ojol Sepakati 9 Zona Penjemputan Penumpang

Iya betul, kemarin kami sudah menggelar deklarasi damai antara opang dan ojol. Sekaligus menyepakati perjanjian

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
SEPAKATI ZONA PENJEMPUTAN- Kelompok ojek pangkalan dan ojek online akhirnya menyepakati 9 zona penjemputan penumpang di Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, buntut perselisihan yang sempat terjadi. Aturan zona penjemputan penumpang itu disepakati dalam aksi damai kedua belah pihak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA- Kelompok ojek pangkalan dan ojek online akhirnya menyepakati 9 zona penjemputan penumpang di Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, buntut perselisihan yang sempat terjadi.

Aturan zona penjemputan penumpang itu disepakati dalam aksi damai kedua belah pihak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam).

"Iya betul, kemarin kami sudah menggelar deklarasi damai antara opang dan ojol. Sekaligus menyepakati perjanjian," kata Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).

Dalam aksi damai itu, terdapat 9 poin kesepakatan di antaranya ojek online boleh menjemput penumpang yang berkebutuhan khusus atau dalam kondisi cuaca tertentu di depan Stasiun Tigaraksa.

Ketentuan itu merupakan zona steril dari kedua belah pihak dalam melakukan penjemputan penumpang.

"Hasilnya disaksikan langsung oleh pihak pemerintah daerah, TNI/Polri, opang, ojol, taksi online dan angkutan umum. Semua sudah berjalan lancar," ujar Anggio.

Selain itu tempat penjemputan ojek online harus berjarak 100 meter di depan Stasiun Tigaraksa.

Baca juga: Situasi Terkini Stasiun Tigaraksa Usai Insiden Opang Paksa Turunkan Penumpang Taksi Online

Kemudian tempat mangkal ojek online diperempatan dengan Radius 500 meter kawasan Stasiun Tigaraksa.

Selanjutnya untuk mobil angkot diizinkan melintas tanpa mengetem, melalui rute pintu perlintasan kereta api ke arah depan stasiun menuju arah Pospol Bukit Cikasungka.

Pengemudi ojek online dapat menjemput penumpang sampai depan area steril dengan ketentuan penumpang berkebutuhan khusus atau dalam cuaca tertentu.

Kemudian area depan stasiun dijadikan zona steril dari kendaraan bermotor mulai dari anak tangga sampai sejajar pinggir jalan radius 5 meter.

"Rekan-rekan ojek online bersedia ketika ada kegiatan sosial, berupa bantuan dan lain-lain akan mengutamakan rekan-rekan ojek pangkalan sebagai bentuk saling berbagi agar tercipta situasi kondusif," ujar Anggio.

Lebih lanjut Anggio menjelaskan hasil komitmen bersama yang telah disepakati hari rabu 30 Juli 2025 akan disosialisasikan kepada anggota ojek online maupun ojek pangkalan, dilaksanakan dan dihormati karena sudah merupakan hasil musyawarah dan mufakat.

"Apabila terjadi perselisihan antara ojek online dan ojek pangkalan maupun angkot stasiun tigaraksa akan di proses sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

Baca juga: 4 Opang Manula Mengaku Menyesal Paksa Penumpang Taksol Turun Meski Bawa Bayi dan Kondisi Hujan

Diketahui sebelumnya Polresta Tangerang menetapkan empat orang oknum ojek pangkalan berinisial A, N, J dan JU, sebagai tersangka usai menghadang dan menurunkan paksa penumpang taksi online di Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (29/7/2025).

Kapolretas Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada mengatakan keempatnya ditetapkan tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 170 Jo Pasal 335 KUHP terkait pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Keempat orang opang ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana tentang barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan pengancaman kekerasan kepada orang dan atau melakukan tindakan tidak menyenangkan dalam Pasal 170 dan 335 KUHP," katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang.

Indra juga menuturkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya sekuriti Stasiun Tigaraksa berinisial HS, saksi mata SN, pengemudi taksi online DS, dan dua penumpang taksi online yakni IA dan SM.

"Kami sudah memeriksa sebanyak delapan saksi, di antaranya dari pihak securiti yaitu HS, saksi mata hakni SN, pengemudi taksi online DS dan IA, SM sebagai penumpang taksi itu," ungkapnya.

Para tersangka pun ditahan di Polsek Cisoka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Beberkan Peran 4 Opang yang Jadi Tersangka Penghadangan Taksi Online di Terminal Tigaraksa

Selain itu, Indra menjelaskan kasus ini bermula dari adanya video viral di media sosial terkait aksi penghadangan terhadap taksi online di Stasiun Tigaraksa, Jumat (25/7/2025).

Yang mana korban yakni IA dan SM beserta bayinya yang baru berusia 6 bulan hendak pergi ke Perum Puri Delta Desa Cikangsuka, Solear.

Saat tiba di Stasiun Tigaraksa, keduanya pun memesan taksi online lantaran tengah dalam kondisi hujan deras.

Akan tetapi usai korban menaiki taksi online tersebut secara tiba-tiba oknum ojek pangkalan menghadangnya dan memaksa untuk menurunkan kedua korban.

"Mereka (korban) langsung menaiki taksi online tersebut. Namun tiba-tiba, datang seorang pria yang tidak mereka kenal, yang diduga oknum pengemudi ojek pangkalan (opang). Pria itu langsung meminta korban untuk turun dari mobil," ujar Indra.

Indra menjelaskan IA juga sempat mencoba meminta pengertian kepada para pengemudi ojek pangkalan agar diberi izin untuk menggunakan jasa taksi online karena sedang membawa bayi.

Namun oknum opang tersebut tetap tak memperbolehkannya dengan dalih area stasiun merupakan wilayah ojek pangkalan.

"Namun opang ini tetap tidak memperbolehkan taksi online untuk melanjutkan perjalanan dengan alasan bahwa taksi online tidak diperbolehkan memasuki areal stasiun yang diklaim sebagai tempat atau wilayah opang," ucapnya. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved