Polisi Beberkan Peran 4 Opang yang Jadi Tersangka Penghadangan Taksi Online di Terminal Tigaraksa

Ketiga oknum opang yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil. Oknum opang lainnya memaksa korban yang sedang menggendong bayi

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
OPANG JADI TERSANGKA: Polresta Tangerang membeberkan peran empat oknum ojek pangkalan yang melakukan penghadangan hingga memaksa menurunkan penumpang taksi online di Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang, Banten. Diketahui, empat oknum opang yang berinisial A, N J dan JU itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Polresta Tangerang membeberkan peran empat oknum ojek pangkalan yang melakukan penghadangan hingga memaksa menurunkan penumpang taksi online di Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.

Diketahui, empat oknum opang yang berinisial A, N J dan JU itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025) Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada mengatakan modus operandi para tersangka yakni dengan melakukan intimidasi dan pengancaman baik terhadap sopir taksi online maupun dua penumpang berinisial IA dan SM.

Bahkan salah satu dari tersangka yakni berinisial A membawa barang berupa bata ringan untuk mengintimidasi.

"Ketiga oknum opang yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil. Oknum opang lainnya memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun," ujarnya.

Di samping itu Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf menuturkan aksi penghadangan dan pengancaman ini diprakarsai oleh salah satu oknum opang berinisial A.

Baca juga: 4 Opang Jadi Tersangka usai Turunkan Penumpang Taksol yang Bawa Bayi saat Hujan di Stasiun Tigaraksa

Di mana, A mengajak oknum ojek pangkalan lainnya untuk menghadang ketika melihat korban tengah menunggu datangnya taksi online yang telah dipesan.

"Yang mengajak pertama adalah inisial A, di mana posisinya aktivitas daripada ojek pangkalan melihat daripada posisi korban sedang menunggu taksi online," katanya.

Sebagai informasi kasus ini bermula dari adanya video viral di media sosial terkait aksi penghadangan terhadap taksi online di Stasiun Tigaraksa, Jumat (25/7/2025).

Yang mana korban yakni IA dan SM beserta bayinya yang baru berusia 6 bulan hendak pergi ke Perum Puri Delta Desa Cikangsuka, Solear.

Saat tiba di Stasiun Tigaraksa, keduanya pun memesan taksi online lantaran tengah dalam kondisi hujan deras.

Akan tetapi usai korban menaiki taksi online tersebut secara tiba-tiba oknum ojek pangkalan menghadangnya dan memaksa untuk menurunkan kedua korban.

"Mereka (korban) langsung menaiki taksi online tersebut. Namun tiba-tiba, datang seorang pria yang tidak mereka kenal, yang diduga oknum pengemudi ojek pangkalan (opang). Pria itu langsung meminta korban untuk turun dari mobil," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada.

Indra menjelaskan IA juga sempat mencoba meminta pengertian kepada para pengemudi ojek pangkalan agar diberi izin untuk menggunakan jasa taksi online karena sedang membawa bayi.

Namun oknum opang tersebut tetap tak memperbolehkannya dengan dalih area stasiun merupakan wilayah ojek pangkalan.

"Namun opang ini tetap tidak memperbolehkan taksi online untuk melanjutkan perjalanan dengan alasan bahwa taksi online tidak diperbolehkan memasuki areal stasiun yang diklaim sebagai tempat atau wilayah opang," ucapnya. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved