25 Tahun Menanti Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Warga Mangga Dua Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta

Gugatan dilayangkan karena sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dijanjikan selama 25 tahun tak kunjung diterbitkan.

Editor: Joko Supriyanto
DOK. Warga
WARGA GUGAT BPN - Warga mengeluhkan selama 25 tahun sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tidak kunjung dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota setempat.  

TRIBUNTANGERANG.COM  - Sebanyak 42 warga Komplek Marinatama Mangga Dua, Jakarta Utara, resmi menggugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dilayangkan karena sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dijanjikan selama 25 tahun tak kunjung diterbitkan, bahkan kini lahan yang dimaksud disebut telah bersertifikat atas nama kementerian.

"Sidang tadi hanya sebatas, hanya cek-cek yuridis-formal, legal standing, KTP para pihak dan badan hukum. Untuk masalah teknisnya mengenai prosedur, saya kira sudah bisa untuk dipertingkatkan lebih lanjut," kata kuasa hukum 42 warga, Subali kepada wartawan usai persidangan.

Subali mengatakan, agenda sidang kali ini tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara

Warga mengeluhkan selama 25 tahun sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tidak kunjung dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota setempat. 

Namun dalam perjalanannya hingga saat ini ternyata obyek tanah HGB dijanjikan seharusnya atas nama warga penghuni ruko tersebut telah terbit sertipikat Hak Pakai atas nama sebuah Kementerian. 

Sehingga sebanyak 42 warga akhirnya melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta

Kordinator paguyuban warga MMD, Wisnu Hadi Kusuma mengatakan, pada prinsipnya banyak penghuni selama 25 tahun menantikan sertipikat HGB yang tidak kunjung keluar.

Pertama kali dengan itikad baik warga membeli ruko itu dari developer dengan perjanjian jual beli. Karena ketika itu sertipikat HGB dijanjikan oleh developer sedang diproses. 

"Jadi kala itu jual-belinya sementara hanya pakai perjanjian jual beli," ujarnya. 

Wisnu mengatakan, setelah satu tahun berlalu sejumlah warga penghuni ruko menagih janji kepada pihak developer. Akan tetapi alasannya sertipikat HGB itu sedang proses. 

Bahkan, sambungnya, ketika itu bukan developer lagi yang menjanjikan, melainkan pihak koperasi yang melakukan kerja sama dengan developer, menjanjikan sertipikat HGB itu kepada warga.

"Alasannya selalu sedang proses, seharusnya ada bukti prosesnya, biasanya di BPN ada tanda terima. Kami minta dari pihak koperasi sebagai surat keterangan yang dikeluarkan menyatakan (sertipikat HGB) sedang proses. Tapi nomor prosesnya tak ada. Tapi sudah dijanjikan," sesalnya.

Berpegang pada hal itu, lanjut Wisnu, sejumlah warga melayangkan tuntutannya sesuai dengan perjanjian awal, perjanjian jual beli, yang dijanjikan sertipikat HGB. 

"Harapan kami supaya keadilan dan hukum itu ditegakkan. Jadi yang penting hukum itu harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat ini dizolimi oleh pejabat, oleh negara. Itu saja sih harapan kami," katanya. 

Sementara hingga berita ini ditulis, Kantor BPN Jakut belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved