Jumat, 12 Juni 2026

Kementerian PANRB Segera Buka Penerimaan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Persyaratannya di Sini

Belum diketahui kapan pembukaan peneriman PPPK paruh waktu akan dilakukan. Namun penerimaan PPPK paru waktu disebut akan dilakukan

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
(Canva/Tribunnews)
PPPK PARUH WAKTU - Gambar dibuat di Canva, Kamis (31/7/2025). PPPK Paruh Waktu 2025 segera dibuka. Cek persyarartan mengikuti PPPK Paruh Wakti di sini.(Canva/Tribunnews) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Penerimaan itu akan segera dilakukan. Hal itu diketahui saat PANRB mengadakan sosialisasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada Selasa, 29 Juli 2025.

Belum diketahui kapan pembukaan peneriman PPPK paruh waktu akan dilakukan.

Namun penerimaan PPPK paruh waktu disebut akan dilakukan pemerintah pada tahun ini.

Pemerintah mengadakan PPPK paruh waktu karna kebutuhan dan banyaknya pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Tujuan pengadaan PPPK paruh waktu untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Kemudian memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dibuka untuk mengisi kebutuhan pada jabatan tertentu, di antaranya sebagai berikut

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Sebagai informasi ASN di Indonesia dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Bedanya, PNS memiliki status pegawai tetap (memiliki nomor induk pegawai/NIP), mendapat gaji pokok, tunjangan, dan pensiun, serta dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional.

Sementara itu, PPPK memiliki status kontrak (memiliki nomor induk/NI), tidak menerima pensiun, dan dapat menduduki jabatan fungsional tertentu.

Berbeda dengan PPPK, PPPK paruh waktu hanya memiliki jam kerja yang terbatas (tidak penuh waktu seperti PPPK), kontrak terbatas (1 tahun), gaji proposional sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah dan sifat kerjanya terbatas.

Doketahui Kementerian PANRB bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, kelembagaan, tata laksana, dan sumber daya manusia aparatur negara.

Salah satu tugasnya yaitu mengatur manajemen kepegawaian ASN (aparatur sipil negara), termasuk rekrutmen, kinerja, dan sistem penghargaan.

Pengadaan ini didasarkan pada hasil seleksi ASN tahun 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved