Polisi Tetapkan Herman, Penumpang Lion Air yang Ancam Bawa Bom dalam Pesawat sebagai Tersangka

Penumpang berinisial H dengan alamat di Pematang Siantar hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan UU Nomor 1 tahun 2009

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
JADI TERSANGKA- Polresta Bandara Soekarno-Hatta resmi menetapkan seorang penumpang bernama Herman (42) yang mengancam membawa bom dalam pesawat Lion Air pada Sabtu (2/8/2025) lalu menjadi tersangka. Hal tersebut dilakukan usai beredarnya video seorang penumpang meneriakan kata-kata membawa bom di berbagai platform Sosial Media berdurasi 2 menit 14 detik. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta resmi menetapkan seorang penumpang berinisial H (42) yang mengancam membawa bom dalam pesawat Lion Air pada Sabtu (2/8/2025) lalu.

Hal tersebut dilakukan usai beredarnya video seorang penumpang meneriakan kata-kata membawa bom di berbagai platform Sosial Media berdurasi 2 menit 14 detik.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengatakan, tersangka bernama Herman tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

"Penumpang berinisial H dengan alamat di Pematang Siantar hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," ujar Ronald kepada awak media, Senin (4/8/2025).

Adapun peristiwa itu berawal ketika pesawat berada dalam proses Taxi Way menuju landasan untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sekitar pukul 18.35 WIB. 

Kemudian petugas Lion Air menerima laporan dari awak kabin mengenai adanya ancaman dari salah satu penumpang yang menyebut membawa bom.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pilot segera memutuskan untuk membatalkan penerbangan dan kembali ke apron dan penumpang dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Akibat kejadian tersebut penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam dan harus mengganti pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW. 

"Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB," ungkapnya.

Baca juga: Duduk Perkara Penumpang Pesawat Lion Air Teriak Ada Bom Sebelum Lepas Landas

Menurut dia, hingga saat ini pemeriksaan mendalam terus dilakukan terhadap Herman oleh penyidik gabungan PPNS Kementrian Perhubungan dan jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta. 

Guna mendalami kasus tersebut, pihak kepolisian mengambil langkah memanggil pihak keluarga tersangka untuk menggali keterangan akan latar belakang Herman.

Pasalnya kondisi psikologis Herman dinilai belum stabil lantaran masih memiliki emosi yang tinggi dan pembicaraan yang melantur saat dilakukan pemeriksaan.

"Hari ini juga kami mengundang orang tua yang bersangkutan dari Medan, karena ada informasi-informasi yang disampaikan kepada kami, tetapi proses pemeriksaan terus berlanjut," ucapnya.

"Kami juga melihat bahwa emosi yang bersangkutan ini tidak stabil, kadang ada pertanyaan yang bisa dijawab, tapi banyak juga pertanyaan yang belum nyambung dengan apa yg kami tanya," kata dia. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved