Diresmikan di Tangsel, Layanan AHU Kini Bisa Diakses Online dan Offline

Ditjen AHU Kementerian Hukum terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum. 

|
TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
Widodo didampingi Benyamin Davnie untuk Peluncuran perdana layanan administrasi hukum umum di Mal Pelayanan Publik di Serpong, Kota Tangerang Selatan, (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Laporan Wartawan 
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT  - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum. 

Mulai dari pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan hingga layanan legalisasi internasional Apostille, seluruh proses kini dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan terjangkau.

Direktur Jenderal AHU, Widodo menjelaskan bahwa layanan hukum kini telah tersedia secara digital.

Masyarakat tidak hanya dapat berkonsultasi langsung dengan notaris atau petugas layanan di gerai AHU, tetapi juga akan segera dapat mengakses semua layanan hukum melalui sebuah aplikasi super terpadu yang tengah dikembangkan.

"Kami terus berupaya memberikan layanan yang cepat dan efisien. Saat ini hampir seluruh proses sudah berbasis online, sehingga jika dokumen lengkap, layanan bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” kata Widodo, Serpong, Tangsel, Rabu (6/8/2025).

Soal layanan pendirian PT perorangan, Widodo mengungkapkan bahwa biayanya hanya Rp50.000. hal tersebut dinilai menjadi kemudahan yang kini bisa dinikmati masyarakat yang akan melakukan pendirian PT Perorangan.

Ia mengatakan, prosesnya dapat dilakukan tanpa melalui notaris, cukup datang ke konter pelayanan AHU atau mengaksesnya secara online. 

Bila semua persyaratan dan dokumen lengkap, sertifikat badan hukum PT Perorangan bisa diterbitkan dalam satu hari kerja.

Nantinya, Apostille dipastikan selesai dalam 3 Hari, pengesahan dokumen untuk digunakan di luar negeri, juga mengalami percepatan layanan.

Ia juga memastikan bahwa selama dokumen yang diajukan lengkap dan sah, proses Apostille bisa diselesaikan hanya dalam tiga hari kerja.

"Layanan Apostille sangat penting karena menyangkut legalitas dokumen di luar negeri. Negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille mensyaratkan dokumen resmi disahkan sesuai standar internasional,” ujar Widodo.

Sebagai bagian dari transformasi digital, Widodo saat ini sedang mengembangkan Super App Kementerian Hukum dan HAM, yang akan menjadi portal terpadu bagi seluruh layanan hukum, mulai dari AHU, keimigrasian, hingga kekayaan intelektual.

Aplikasi ini diharapkan bisa menjadi solusi cepat dan mudah diakses oleh masyarakat melalui smartphone.

Namun demikian, AHU juga tetap menyediakan layanan offline bagi masyarakat yang memerlukan bantuan teknis, seperti pengambilan dokumen cetak atau konsultasi khusus.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved