Diresmikan di Tangsel, Layanan AHU Kini Bisa Diakses Online dan Offline
Ditjen AHU Kementerian Hukum terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum.
Mulai dari pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan hingga layanan legalisasi internasional Apostille, seluruh proses kini dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan terjangkau.
Direktur Jenderal AHU, Widodo menjelaskan bahwa layanan hukum kini telah tersedia secara digital.
Masyarakat tidak hanya dapat berkonsultasi langsung dengan notaris atau petugas layanan di gerai AHU, tetapi juga akan segera dapat mengakses semua layanan hukum melalui sebuah aplikasi super terpadu yang tengah dikembangkan.
"Kami terus berupaya memberikan layanan yang cepat dan efisien. Saat ini hampir seluruh proses sudah berbasis online, sehingga jika dokumen lengkap, layanan bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” kata Widodo, Serpong, Tangsel, Rabu (6/8/2025).
Soal layanan pendirian PT perorangan, Widodo mengungkapkan bahwa biayanya hanya Rp50.000. hal tersebut dinilai menjadi kemudahan yang kini bisa dinikmati masyarakat yang akan melakukan pendirian PT Perorangan.
Ia mengatakan, prosesnya dapat dilakukan tanpa melalui notaris, cukup datang ke konter pelayanan AHU atau mengaksesnya secara online.
Bila semua persyaratan dan dokumen lengkap, sertifikat badan hukum PT Perorangan bisa diterbitkan dalam satu hari kerja.
Nantinya, Apostille dipastikan selesai dalam 3 Hari, pengesahan dokumen untuk digunakan di luar negeri, juga mengalami percepatan layanan.
Ia juga memastikan bahwa selama dokumen yang diajukan lengkap dan sah, proses Apostille bisa diselesaikan hanya dalam tiga hari kerja.
"Layanan Apostille sangat penting karena menyangkut legalitas dokumen di luar negeri. Negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille mensyaratkan dokumen resmi disahkan sesuai standar internasional,” ujar Widodo.
Sebagai bagian dari transformasi digital, Widodo saat ini sedang mengembangkan Super App Kementerian Hukum dan HAM, yang akan menjadi portal terpadu bagi seluruh layanan hukum, mulai dari AHU, keimigrasian, hingga kekayaan intelektual.
Aplikasi ini diharapkan bisa menjadi solusi cepat dan mudah diakses oleh masyarakat melalui smartphone.
Namun demikian, AHU juga tetap menyediakan layanan offline bagi masyarakat yang memerlukan bantuan teknis, seperti pengambilan dokumen cetak atau konsultasi khusus.
Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kini Lebih Mudah Dijangkau, Resmi Dibuka di Tangsel |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Rabu 6 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Cerah Berawan |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Rabu 6 Agustus 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Demi Pelajar Sehat, Dinkes Tangsel Terjunkan Belasan Nakes ke Sekolah Sukseskan Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Selasa 5 Agustus 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.