Tunjangan Dokter Spesialis
Ikatan Dokter Sambut Tunjangan Khusus Rp 30 Juta Per Bulan bagi Dokter Spesialis Daerah Tertinggal
Perpres tersebut mengatur tentang tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal
TRIBUN TANGERANG.COM- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.
Perpres itu mengatur tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis.
Perpres tersebut mengatur tentang tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Adanya pereps itu disambut baik oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Ketua Pengurus Pusat IDAI, DR Dr Piprim Basarah Yanuarso SpA(K), menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para dokter yang rela mengabdi di wilayah dengan keterbatasan akses dan fasilitas kesehatan.
"Atas nama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kami menyambut baik kebijakan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menetapkan tunjangan sebesar Rp 30 juta per bulan bagi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis anak, yang bertugas di daerah tertinggal," ujar Piprim dalam pernyataan resminya, Kamis (7/8/2025).
Namun, IDAI mengingatkan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup hanya pada angka tunjangan, melainkan bergantung pada kejelasan teknis pelaksanaan dan dukungan sistemik lainnya.
Kemudian agar kebijakan ini benar-benar berdampak dan berkelanjutan, IDAI menyoroti empat hal mendasar yang perlu segera diperjelas dan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Berikut daftarnya:
1. Status Penugasan: Sementara atau Permanen?
IDAI mempertanyakan apakah tunjangan ini hanya berlaku untuk dokter spesialis yang ditugaskan secara temporer melalui program seperti Nusantara Sehat atau Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PPDS). Atau juga mencakup mereka yang memutuskan menetap secara permanen di daerah tertinggal.
"Jika kebijakan ini hanya ditujukan untuk penugasan jangka pendek, maka perlu disiapkan insentif tambahan bagi dokter spesialis termasuk dokter spesialis anak yang memilih mengabdi dalam jangka panjang, demi keberlanjutan pelayanan kesehatan," tegas Piprim.
Menurutnya, insentif jangka panjang menjadi kunci untuk membangun ekosistem pelayanan kesehatan yang stabil di wilayah terpencil.
2. Tunjangan Harus Diberikan Penuh dan Dijamin
IDAI meminta agar tunjangan dan insentif yang dijanjikan benar-benar diterima dokter secara utuh tanpa potongan, serta dilindungi oleh dasar hukum yang kuat. Mengingat beratnya medan tugas di daerah tertinggal, segala hak dokter perlu dipastikan aman dan tidak terganggu oleh birokrasi.
“Dokter spesialis yang bekerja di daerah terpencil telah menghadapi berbagai tantangan berat, sehingga hak-hak mereka harus dilindungi sepenuhnya agar semangat pengabdian tetap terjaga,” kata Piprim.
3. Tempat Tinggal yang Layak Jadi Kebutuhan Pokok
Selain insentif finansial, penyediaan tempat tinggal yang layak dan manusiawi menjadi keharusan. IDAI menekankan pentingnya fasilitas dasar seperti listrik, air bersih, dan konektivitas internet untuk menunjang kualitas hidup para dokter beserta keluarganya selama bertugas.
Tanpa jaminan tempat tinggal yang layak, banyak dokter memilih kembali ke kota, sehingga pelayanan kesehatan menjadi timpang dan tidak berkelanjutan.
4. Infrastruktur Kesehatan Wajib Dibenahi
Pemberian tunjangan dinilai tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan pembenahan fasilitas kesehatan. Menurut IDAI, rumah sakit dan puskesmas di daerah tertinggal harus dilengkapi dengan peralatan medis esensial, alat diagnostik, serta pasokan obat-obatan yang memadai.
Tanpa fasilitas pendukung yang memadai, kemampuan dokter spesialis untuk memberikan layanan terbaik menjadi sangat terbatas. Di akhir pernyataannya, IDAI menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
"Kami percaya, dengan dukungan penuh dari pemerintah, para dokter spesialis. Termasuk dokter spesialis anak, akan semakin termotivasi untuk berkontribusi di daerah tertinggal," tutup Piprim.
IDAI juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan agar sesuai dengan kondisi lapangan, sekaligus memastikan kesenjangan pelayanan kesehatan anak di seluruh Indonesia dapat ditekan secara signifikan.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Dalam Perpres tersebut, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Prabowo Catat Sejarah Bila Mampu Kumpulkan Megawati, SBY, dan Jokowi di Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
3 Calon Wakil Panglima TNI yang akan Dilantik Prabowo 10 Agustus 2025, Siapa Terpilih? |
![]() |
---|
Tetap Cantik di Usia ke-51, Anggun C Sasmi Ternyata Tak Pernah Oplas, Filler atau Botox |
![]() |
---|
Warga Jakut Minta Keadilan Usai HGB Tak Keluar, Kini Tuntut Pembatalan Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Diresmikan di Tangsel, Layanan AHU Kini Bisa Diakses Online dan Offline |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.