Alasan Ibu yang Bunuh Anak Kandungnya di Ciputat Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Kami menghadirkan ayah korban pada konferensi pers ini, karena kami memilih tidak menahan ibu tersebut karena rasa kemanusiaan
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Polres Tangerang Selatan tidak menahan seorang wanita berinisial FT yang telah menjadi tersangka karena menganiaya anak kandungnya MA (4) yang masih berusia 4 Tahun di Ciputat.
Diketahui, kabar sempat ramai diperbincangkan seorang balita meninggal dunia di sebuah rumah sakit dengan luka lebam di tubuhnya.
“Kami menghadirkan ayah korban pada konferensi pers ini, karena kami memilih tidak menahan ibu tersebut karena rasa kemanusiaan,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, Serpong, Jumat (8/8/2025).
Bukan tanpa alasan, keputusan tersebut didasari oleh rasa kemanusiaan serta perhatian terhadap kondisi ibu yang masih memiliki anak kecil berusia 1,5 tahun.
"Juga mempertimbangkan bahwa ibu tersebut masih memiliki satu anak yang berusia satu setengah tahun,” tambahnya.
Kendati demikian, Victor menegaskan bahwa AAY dan FT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan fisik terhadap anak kandungnya sendiri.
Adapun, peristiwa tersebut bermula ketika korban, diduga mengucapkan kata-kata kasar kepada orang tuanya, sehingga memicu emosi sang ayah.
“Akibat emosi yang tidak terkendali, Aay kemudian melakukan tindak kekerasan fisik terhadap anak tersebut,” ujar Victor.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi menjelaskan, sesuai ketentuan undang-undang, anak-anak harus mendapatkan prioritas utama dalam perlindungan hukum dan kesejahteraan.
Baca juga: Balita Tewas di Ciputat Ternyata Dihabisi Orang Tua, Keduanya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh karena itu, dalam kasus ini, Seto menjelaskan bahwa ibu yang sedang menghadapi proses hukum, mendapatkan perhatian khusus kepada kondisi anak yang masih berusia satu tahun.
“Kalau ada orang tua atau ibunda yang sangat dekat dengan anak, apalagi usia anak baru satu tahun, tentu sangat penting untuk menjaga ikatan tersebut,” ujar Seto.
Selain itu, Seto mengatakan saat aparat kepolisian mendapatkan fakta bahwa antara adik korban dan ibu sangat akrab dan dekat, sehingga tidak layak jika ibu harus meninggalkan anaknya dalam kondisi penahanan.
Meskipun ada kakek dan nenek yang bisa merawat, Setu menyebut kedekatan mereka dengan bayi belum cukup untuk menggantikan peran ibu secara penuh.
Ia khawatir muncul bahwa pemisahan ibu dan bayi dapat berdampak negatif, bahkan tanpa disadari menjadi bentuk kekerasan kedua bagi anak tersebut.
“Demi kebaikan dan kesejahteraan bayi berusia satu tahun ini, kami mohon agar penahanan ibu sementara tidak dilakukan dulu hingga proses hukum selanjutnya berjalan,” tambahnya.
Lebih lanjut, keputusan ini diambil untuk memastikan perlindungan optimal bagi anak, sambil tetap melanjutkan proses hukum secara adil dan manusiawi.
"Ini mohon sementara tidak ada penahanan lebih dulu sampai proses selanjutnya," pungkasnya. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Polres Tangsel Edukasi Remaja Lewat Program Cetar hingga Berikan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polres Tangsel Tanam Jagung Serentak dan Budidaya Ikan |
![]() |
---|
283 Personel Amankan Laga Pamungkas AFC Women’s Asian Cup Grup D |
![]() |
---|
Peserta KKP Sespimmen Polri Dikreg ke-65, Bantu Air Bersih dan Salurkan Wakaf Al-Qur'an di Ponpes |
![]() |
---|
Wanita Tewas di Penginapan Kelapa Dua Tangerang, Polisi Amankan Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.