Penampakan Endang Agus Susanto ASN yang Dipecat Wali Kota Medan karena Nyambi Jadi Calo Honorer
Agus harus merelakan pekerjaannya sebagai abdi negara berakhir karena sikap rakusnya terhadap uang
"Apabila warga masyarakat mendapatkan oknum PNS yang melakukan hal tersebut agar dapat melaporkan ke Walikota Medan, Inspektorat Kota Medan atau melalui BKPSDM Kota Medan," tegasnya mengimbau.
Sebelumnya, Endang staf Bagian Umum Pemko Medan telah terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan orang, dengan modus masuk sebagai Honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemko Medan.
Endang Agus Susanto telah diperiksa oleh Inspektorat Medan dan Tim Adhoc
"Yang bersangkutan (Endang Agus Susanto) sudah selesai pemeriksaan di Inspektorat, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)nya sanksi disiplin berat sudah kita berikan ke Tim Pemeriksa Adhoc Pemko Medan," tegas Plt Kepala Inspektorat, Habibie Adhawiyah, Senin (23/6/2025)
Disiplin berat diketahui bisa berupa dicopot dari jabatan, penurunan pangkat, atau yang paling berat dicopot dari ASN. Apalagi Endang telah terbukti pada kasus penipuan, melanggar kode etik ASN, dan mencoreng instansi Pemko Medan.
Habibie Adhawiyah mengatakan, yang berwenang membentuk Tim Adhoc adalah Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan. Tim Adhoc merupakan gabungan dari beberapa instansi.
"Tim Pemeriksa Adhoc berisi tim gabungan dari Inspektorat, atasan yang bersangkutan dan BKPSDM yang nantinya akan langsung berkoordinasi dengan Pak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas," katanya.
"Soal keputusan PDTH itu tergantung Tim Adhoc memutuskan. PDTH itu sanksi yang paling atas jika memang sudah keterlaluan," pungkasnya.
Tak Ada Ampun bagi ASN Nyambi Jadi Calo
Terpisah, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi Endang yang telah mencoreng instansi Pemko Medan.
Dengan tegas Rico membantah ada upaya menyelamatkan nasib Endang sebagai ASN.
"Intinya siapa yang berbuat kesalahan dan melanggar bagi kami tidak ada ampun. Saya terutama, bagi saya yang melanggar itu tidak ada ampun. Saya tidak mau ada orang yang bekerja di Pemko Medan yang melanggar hukum. Saya akan cek langsung dari sisi aturannya," kata Rico Waas.
Diketahui, ASN Pemko Medan yang bertugas di Bagian Umum, Endang Agus Susanto, melakukan penipuan terhadap korbannya dengan modus dapat memasukkan warga menjadi honorer dan P3K Pemko Medan.
Dalam aksinya, Endang meminta uang sebesar Rp55-60 juta kepada korbannya.
Di mana pada tahap awal sebagai uang muka, para korban harus menyetor sebesar Rp25-30 juta.
Ketua DPC KAI Kabupaten Tangerang Dilantik, Sukardin Komitmen Tegakkan Keadilan Meski Langit Runtuh |
![]() |
---|
1.429 Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat ke Luar Negeri Sejak Januari 2025 Via Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Jadwal Samsat Keliling di Tangerang Sabtu 20 September 2025, Berikut Daftar Lokasinya |
![]() |
---|
Rashford Ukir Sejarah Jadi Pemain Inggris Pertama Cetak Gol untuk Barcelona di Liga Champions |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Sabtu 20 September 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.