Penampakan Endang Agus Susanto ASN yang Dipecat Wali Kota Medan karena Nyambi Jadi Calo Honorer

Agus harus merelakan pekerjaannya sebagai abdi negara berakhir karena sikap rakusnya terhadap uang

Editor: Joseph Wesly
(TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)
ASN DIPECAT WALI KOTA- Penampakan Endang Agus Susanto (batik biru) oknum PNS Biro Umum Pemko Medan, terduga calo penipuan menjanjikan warga masuk honorer, P3K, PNS Pemko Medan. Endang Agus Susanto resmi dipecat waku kota dari statusnya sebagai PNS. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA) 

TRIBUN TANGERANG.COM- Pemecatan yang diterima ASN Pemko Medan Endang Agus Susanto bisa menjadi peringatan bagi ASN nakal lainnya.

Endang Agus Susanto adalah pria yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemko Medan.

Agus harus merelakan pekerjaannya sebagai abdi negara berakhir karena sikap rakusnya terhadap uang.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas tak pikir panjang untuk memecatnya sebagai ASN di Biro Umum Pemko Medan.

Lantas apa dosa Endang Agus Susanto sehingga dipecat oleh Wali Kota Medan?

Ternyata apa yang sudah dilakukan oleh sang PNS dianggap sudah kelewatan.

Pasalnya pria yang betugas sebagai abdi negara ini sudah melakukan dosa terberat sebagai ASN.

Endang ternyata menyambi menjadi calo ASN di Kota Medan. Hal ini membuat banyak orang yang tertipu ata aksinya tersebut.

Sayangnya ucapannya bisa memaksukkan orang menjadi ASN cuma isapan jempol.

Korban yang sudah kandung menyetor uang marah dan melaporkannya ke Pemko Medan.

Kabar pemecatan Endang Agus Susanto diketahui setelah dikonfirmasi langsung kepada Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap.

Katanya, status Endang sudah resmi dipecat karena pelanggaran etik berat dan tidak atas permintaan sendiri. 

"Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH TAPS) dari Pegawai Negeri Sipil alias pemecatan. SK sudah diterbitkan pertanggal 6 Agustus 2025. Artinya TMT 6 Agustus 2025 yang bersangkutan Tidak lagi berstatus PNS," jelas Subhan Fajri Harahap, Kamis (7/8/2025). 

Subhan Fajri Harahap juga mengimbau kepada seluruh ASN baik PNS maupun PPPK agar tidak melakukan tindakan yang berdampak kepada Pemerintah Kota Medan, seperti menjadi calo/penipuan pengangkatan CPNS dan CPPPK dengan menggunakan uang.

"Bapak Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas sudah berulang kali mengingatkan jangan ada lagi PNS/PPPK yang melakukan penipuan terhadap pengangkatan CPNS/CPPPK, kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum ASN yang menjanjikan kelulusan CPNS/CPPPK tersebut,"katanya. 

"Apabila warga masyarakat mendapatkan oknum PNS yang melakukan hal tersebut agar dapat melaporkan ke Walikota Medan,  Inspektorat Kota Medan atau melalui BKPSDM Kota Medan," tegasnya mengimbau. 

Sebelumnya, Endang staf Bagian Umum Pemko Medan telah terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan orang, dengan modus masuk sebagai Honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemko Medan.

Endang Agus Susanto telah diperiksa oleh Inspektorat Medan dan Tim Adhoc 

"Yang bersangkutan (Endang Agus Susanto) sudah selesai pemeriksaan di Inspektorat, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)nya sanksi disiplin berat sudah kita berikan ke Tim Pemeriksa Adhoc Pemko Medan," tegas Plt Kepala Inspektorat, Habibie Adhawiyah, Senin (23/6/2025) 

Disiplin berat diketahui bisa berupa dicopot dari jabatan, penurunan pangkat, atau yang paling berat dicopot dari ASN. Apalagi Endang telah terbukti pada kasus penipuan, melanggar kode etik ASN, dan mencoreng instansi Pemko Medan

Habibie Adhawiyah mengatakan, yang berwenang membentuk Tim Adhoc adalah Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan. Tim Adhoc merupakan gabungan dari beberapa instansi. 

"Tim Pemeriksa Adhoc berisi tim gabungan dari Inspektorat, atasan yang bersangkutan dan BKPSDM yang nantinya akan langsung berkoordinasi dengan Pak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas," katanya.

"Soal keputusan PDTH itu tergantung Tim Adhoc memutuskan. PDTH itu sanksi yang paling atas jika memang sudah keterlaluan," pungkasnya. 

Tak Ada Ampun bagi ASN Nyambi Jadi Calo

Terpisah, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi Endang yang telah mencoreng instansi Pemko Medan.

Dengan tegas Rico membantah ada upaya menyelamatkan nasib Endang sebagai ASN. 

"Intinya siapa yang berbuat kesalahan dan melanggar bagi kami tidak ada ampun. Saya terutama, bagi saya yang melanggar itu tidak ada ampun. Saya tidak mau ada orang yang bekerja di Pemko Medan yang melanggar hukum. Saya akan cek langsung dari sisi aturannya," kata Rico Waas.

Diketahui, ASN Pemko Medan yang bertugas di Bagian Umum, Endang Agus Susanto, melakukan penipuan terhadap korbannya dengan modus dapat memasukkan warga menjadi honorer dan P3K Pemko Medan.

Dalam aksinya, Endang meminta uang sebesar Rp55-60 juta kepada korbannya.

Di mana pada tahap awal sebagai uang muka, para korban harus menyetor sebesar Rp25-30 juta.

Sedangkan sisanya setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Terkuakmya sosok oknum Pegawai Negeri Sipil terduga calo penipuan menjanjikan warga untuk kerja sebagai honorer, P3K, PNS Pemko Medan setelah para korban bertemu langsung dengan Oknum PNS Pemko Medan, Endang Agus Susanto di kantin Palladium yang berada di sebelah gedung Pemko Medan, Kamis (24/4/2025) lalu. 

Pada pertemuan itu, Endang Agus Susanto tidak bisa kabur lagi, dan memberi pengakuan akan mengembalikan uang para korban. 

Para korban rata-rata telah memberikan uang muka Rp 25-30 juta per orang.

Dan akan diminta tambahan hingga tahap selanjutnya bila mendapatkan SK pengangkatan (total Rp 55-60 juta per orang). 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved