Minggu, 26 April 2026

Kasus Ijazah Jokowi

Todung Mulya Lubis Soroti Pemanggilan Abraham Samad soal Ijazah Jokowi: Ini Kriminalisasi

Todung turut menyebutnya sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Yulianto
IJAZAH PALSU - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/8/2028). (Warta Kota/Yulianto) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sejumlah tokoh menyuarakan dukungan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, yang dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/8/2028).

Satu di antaranya yang hadir adalah pengacara senior, Todung Mulya Lubis. Ia menyebut dirinya bukan kuasa hukum Abraham Samad.

Todung datang karena panggilan pribadi setelah mendapat telepon langsung dari Abraham pada Selasa (12/8/2025) malam.

"Kenapa saya ditelepon? Karena dia mendapatkan panggilan dari Polda Metro Jaya, karena dipersangkakan melanggar Pasal 310, 311 KUHAP pidana, dan juga pasal 27A, 28 Undang-Undang ITE," ujar Todung, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Abraham Samad Siap Lawan Jika Dijadikan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Ia menolak membahas substansi hukum dari perkara tersebut, tetapi menegaskan bahwa Abraham adalah sosok yang dikenal berintegritas sejak lama. 

"Saya kenal Bung Abraham Samad ini dulu sebagai aktivis, advokat, dan sekarang banyak melakukan podcast. Nah, saya tahu Abraham Samad yang pernah jadi Ketua KPK adalah orang yang punya integritas," ucapnya.

Lebih lanjut, ia tak menyangka bahwa akibat pernyataan dalam acara podcast dikriminalisasi.

Todung turut menyebutnya sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

"Dan ini saudara-saudara dilindungi oleh Undang-Undang Nasional 45, dilindungi oleh Pasal 28 Undang-Undang Nasional 45, Undang-Undang Pokok Pres juga melindungi itu," kata dia.

"Jadi tidak ada alasan sama sekali untuk memanggil, memperiksa, dan mengkriminalisasi Saudara Abraham Samad," lanjutnya.

Baca juga: Abraham Samad Singgung Ancaman Kebebasan Berpendapat Saat Penuhi Panggilan di Kasus Ijazah Jokowi

Ia juga menyoroti penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik yang menurutnya sudah semestinya tidak lagi dipidana, melainkan menjadi ranah hukum perdata.

“Hanya di negara yang otoriter atau punya tendensi untuk menjadi negara otoriter, pencemaran nama baik, penghinaan itu dikriminalisasi," tuturnya.

"Saya tidak mengatakan tidak mungkin ada pencemaran atau penghinaan. Mungkin saja, tapi bukan dikriminalisasi, gugat saja secara perdata. Di negara lain, gugatan perdata itu dimungkinkan untuk pencemaran nama baik atau penghinaan," sambungnya. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved