Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita 516 Kg Sabu dari Iran dan China

Adapun dalam kasus tersebut, polisi meringkus sebanyak tujuh pelaku dengan peran yang berbeda-beda.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive/Ramadhan LQ
NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kurang lebih setengah ton atau 516 kilogram, Jumat (15/8/2025). (Ramadhan L Q) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kurang lebih setengah ton atau 516 kilogram.

Adapun dalam kasus tersebut, polisi meringkus sebanyak tujuh pelaku dengan peran yang berbeda-beda.

Mereka berinisial SA (33) dan Z (50) selaku bandar serta DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34) dan MM (27) yang menjadi kurir.

"Pengungkapan ini merupakan salah satu wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam melaksanakan program Astacita Presiden Republik Indonesia guna mencegah rusaknya mental dan kesehatan manusia dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

"Dengan pengungkapan ini, 2,6 juta jiwa masyarakat Jakarta terselamatkan dari ekstrimnya kerusakan mental, fisik dan kesehatan, yang kita ketahui dapat mengakibatkan kematian," sambungnya. 

Pengungkapan ini berawal pada Juli 2025, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba yang melibatkan sindikat jaringan internasional ES WNA, yang telah beroperasi sejak 2004. 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian membentuk tiga tim untuk menyelidiki kasus ini.

Penangkapan pertama pun dilakukan pada Kamis (10/7/2025) dengan menangkap tiga tersangka, yakni SA, DE, dan AW.

Ketiganya ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram dalam kemasan 11 bungkus teh China.

"Modus operandi disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang didesain khusus dalam kendaraan pribadi," ucap David.

Pada Kamis (31/7/2025), Tim kembali menangkap tiga tersangka berinisial AD, DM, dan MM.

Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni sebuah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan sebuah hotel di Jakarta Selatan.

"Mereka membawa 35 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bungkus teh China berwarna emas," tuturnya.

Terakhir, Selasa (12/8/2025), seorang tersangka berinisial Z di halaman parkir RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, dengan barang bukti 1,22 kilogram sabu. 

Hasil pengembangan membawa petugas ke Perumahan De Minimalis, Bekasi, Jawa Barat.

"Di mana ditemukan 470 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan makanan atau tupperware dalam kompartemen mobil," kata David.

Barang haram itu berasal dari Iran dan China, kemudian transit di pelabuhan negara Malaysia, baru masuk ke Indonesia melalui Sumatra.

Ia menambahkan, para pelaku telah melakukan tindak pidana narkoba tersebut selama empat bulan.

"Dari Sumatra, yang saya sampaikan, mereka memodifikasi kendaraan, salah satu kompartemennya bagaimana tidak bisa dicek oleh aparat penegak hukum," tuturnya.

"Barang yang ada sekarang ini semua dibawa dari Sumatra melalui jalur darat, menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi oleh tersangka," lanjut dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman yang dihadapi adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun," ucapnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved