Korupsi Kuota Haji
KPK Sita Handphone Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji: Kita Buka, Lihat-lihat Isinya
Nantinya HP milik Yaqut akan dibuka, dilihat isinya demi mengali informasi yang dibutuhkan KPK
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kasus dugaan korupsi kuota Haji di Kemenang memasuki babak baru.
Setelah mencegah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar neger, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita HP atau ponsel miliknya.
Ponsel milik pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut disita bersama sejumlah dokumen.
Nantinya HP milik Yaqut akan dibuka, dilihat isinya demi mengali informasi yang dibutuhkan KPK.
"Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).
Tim penyidik KPK katanya menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk ponsel dari kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Modus Korupsi Kuota Haji Kemenag RI 2023-2024 yang Membuat Gus Yaqut Dicekal KPK ke Luar Negeri
"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.
Nantinya bahwa isi dari barang bukti elektronik tersebut akan diekstraksi untuk mengungkap informasi krusial yang dapat memperkuat penanganan perkara.
"Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari," jelas Budi.
Penggeledahan di kediaman Yaqut merupakan bagian dari serangkaian upaya paksa yang dilakukan KPK selama sepekan terakhir.
Pada hari yang sama, tim juga menggeledah rumah seorang ASN Kementerian Agama (Kemenag) di Depok dan menyita satu unit mobil.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2023.
Akibat dugaan korupsi ini, KPK menaksir potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Meskipun telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri, KPK hingga kini belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.