Korupsi Kuota Haji
Respons Nasaruddin Umar Kemenag 'Diobok-obok' KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
Diketahui ada kecurangan yang dilakukan adalah memberikan kuota haji khusus sebesar 50 persen
TRIBUN TANGERANG.COM- Menteri Agama Nasaruddin Umar angkat bicara soal penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Agama.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Jakarta pada Rabu (13/8/2025) lalu.
KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan tentang korupsi kuota haji yang terjadi di Kemenang untuk periode 2023–2024.
Diketahui ada kecurangan yang dilakukan adalah memberikan kuota haji khusus sebesar 50 persen.
Padahal berdasarkan peraturan kuota haji umu seharusnya mencapai 92 persen dan khusus cuma 8 persen.
Kenaikan persentase 42 persen ini otomatis membuat kesempatan jemaah haji reguler menjadi kecil.
Sedangkan kuota khusus meroket hingga 50 persen.
Diketahui dengan kuota khusus, jemaah haji yang mampu membayr bisa berangkat haji dalam hitungan 1-3 tahun, bahkan bisa lebih cepat.
Sedangkan masa tunggu jemaah haji reguler saat ini bisa belasan bahkan puluha tahun.
Hal ini menimbulkan menimbulkan kerugian pemerintah dengan hitungan awal mencapai Rp 1 Triliun.
Respon Menteri Agama
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerahkan proses penyidikan kepada KPK.
"Kita serahkan ke KPK," ujar Nasaruddin di Hotel Vertu, Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Nasaruddin juga menanggapi secara singkat saat ditanya apakah penyidikan kasus korupsi kuota haji ini merupakan upaya pembersihan Kemenag dari praktik korupsi.
"Insya Allah, Insya Allah," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.