Senin, 18 Mei 2026

Surat LMKN Picu Polemik, Pranaya Boutique Hotel Tangsel Minta Bukti, Bukan Asumsi

General Manager Pranaya Boutique Hotel, Bustamar Koto, menyampaikan keberatannya terhadap surat yang dilayangkan LMKM terkait pelanggaran hak cipta.

Tayang:
TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
POLEMIK LMKN - General Manager Pranaya Boutique Hotel, Bustamar Koto,(TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Laporan Wartawan 
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - General Manager Pranaya Boutique Hotel, Bustamar Koto, menyampaikan keberatannya terhadap surat yang dilayangkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas pemutaran musik di area publik hotel yang ia kelola.

Dalam Surat Nomor 074/S.PERKENAL/PH-LMKN.PAPPRI/VII/2025 yang diberikan kepada Pranaya Boutique Hotel, terdapat pernyataan sebagai berikut:

“Telah menjadi perhatian kami bahwa tempat usaha yang Bapak/Ibu kelola memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi pengumuman musik dari LMKN. Untuk itu, silakan Bapak/Ibu dapat mengisi formulir aplikasi terlampir," tertulis dalam surat, dikutip TribunTangerang.com, Jumat (15/8/2025).

Menurut Bustamar, tuduhan tersebut tidak berdasar karena tidak ada inspeksi langsung atau verifikasi lapangan sebelum surat dikirim. 

Ia menyebut surat dari LMKN, yang tertanggal 28 Juli 2025 dan diterima awal Agustus, secara sepihak menyatakan bahwa hotelnya memperdengarkan musik dan lagu di area usaha tanpa bukti konkret.

"Mereka mengirim surat dengan asumsi bahwa semua hotel pasti memperdengarkan musik. Padahal di tempat kami, tidak ada musik yang diputar sama sekali," tegas Bustamar.

Ia menegaskan bahwa konsep Pranaya Boutique Hotel justru mengusung nuansa alami dan menenangkan, sehingga suara yang terdengar di area publik hotel berasal dari burung hidup yang memang dipelihara di sekitar hotel, bukan dari rekaman musik atau audio digital.

"Burung-burung yang terdengar itu hidup, bukan hasil rekaman. Bahkan di bagian depan dan belakang hotel ada kandangnya. Kami juga punya suara gemericik air dan jangkrik sebagai bagian dari ambience alami, bukan musik komersial," jelasnya.

Bustamar juga menyoroti cara kerja LMKN yang ia nilai tidak akurat dan cenderung menggeneralisasi seluruh pelaku usaha. 

Ia meminta agar LMKN ke depannya melakukan sosialisasi, memberikan panduan teknis, dan melakukan inspeksi langsung sebelum membuat tuduhan.

"Kalau memang ada pelanggaran, buktikan dulu. Datang, periksa, rekam jika perlu. Jangan langsung mengirim surat berisi tuduhan. Ini sangat meresahkan pelaku usaha seperti kami yang sebenarnya tidak menggunakan musik sama sekali," lanjut Bustamar.

Menurutnya, pendekatan seperti ini bisa membuat pelaku usaha menjadi "easy target" dari implementasi Undang-Undang Hak Cipta, padahal tidak semua penggunaan suara di ruang publik melibatkan karya cipta musik yang wajib dibayar royaltinya.

Menanggapi protes Pranaya Boutique Hotel, terkait surat yang dianggap tak berdasar bukti lapangan, pihak LMKN memberikan klarifikasinya.

Melalui pernyataan yang disampaikan, pihak LMKN membenarkan bahwa surat dengan nomor 074/S.PERKENAL/PH-LMKN.PAPPRI/VII/2025 memang dikirimkan oleh mereka kepada pihak hotel.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved