Bentuk Permintaan Maaf, Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh untuk Keponakan Pasca Divonis Mati

Sedangkan putra bungsu pasangan ini, SPY (8) tidak dia bunuh karena dirinya merasa iba. Meski SPY tetap menderita luka serius

Editor: Joseph Wesly
(TRIBUNJATIM.COM/ISYA ANSHORI)
DONORKAN ORGAN TUBUH- Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup. (TRIBUNJATIM.COM/ISYA ANSHORI) 

Adapun Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Pasal ini merupakan bentuk kejahatan terhadap harta benda yang dikategorikan berat karena melibatkan unsur kekerasan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro, dilansir TribunJatim.com.

Usai divonis mati, Yusa berniat menodorkan seluruh organ tubuhnya.

Kilas Balik Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri

Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), serta anak sulung mereka, CAW (12).

Sementara anak bungsu korban berinisial SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius.

Adapun hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak-adik. Pelaku merupakan adik kandung korban.

Motif Yusa tega menghabisi nyawa kakak kandung beserta keluarganya karena masalah utang dan sakit hati.


Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setiyawan mengatakan, Yusa memiliki utang Rp12 juta di sebuah koperasi di Kabupaten Lamongan.

Ia juga mempunyai utang lama kepada kakak kandungnya, Kristina sebesar Rp2 juta.

Sementara Yusa tidak memiliki aset dan pekerjaan tetap, sehingga ia merasa terdesak dengan beban utang yang terus menumpuk.

Ia kemudian mendatangi rumah kakaknya pada Minggu (1/12/2024) untuk meminjam uang.

"Sebelumnya Yusa datang ke rumah kakaknya untuk meminjam uang pada Hari Minggu (1/12/2024) tetapi tidak diberi karena utang Rp 2 juta dia belum dilunasi. Hal ini juga memicu rasa sakit hati dia," kata Endra, Kamis (12/12/2025), dilansir TribunJatim.com.

Yusa yang sakit hati karena permintannya ditolak, kembali mendatangi kediaman Kristina pada Rabu ((4/12/2024) pukul 03.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved