Berita Jakarta

Bangunan Bermasalah di Jakpus Tetap Beroperasi Meski Sempat Disegel, Ini Kata Satpol PP dan Lurah

Beberapa proyek bangunan di wilayah Jakarta Pusat bermasalah karena menyalahi aturan bahkan sempat disegel ternyata masih beroperasi.

Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive/Joko Supriyanto
ILSUTRASI SPANDUK SEGEL - Beberapa pembangunan bangunan di wilayah Jakarta Pusat bermasalah karena menyalahi aturan bahkan sempat disegel ternyata masih ada beberapa yang tetap menjalankan kegiatannya. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Beberapa proyek pembangunan bangunan di wilayah Jakarta Pusat bermasalah karena menyalahi aturan bahkan sempat disegel ternyata masih ada beberapa yang tetap menjalankan kegiatannya.

Salah satunya di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Meski sempat disegel oleh petugas, namun papan segel tidak lagi terlihat.

Salah satu pekerja menyampaikan jika proyek bangunan yang sedang dikerjakan sudah disegel. Namun karena sesuatu hal, segel tersebut copot dan belum dipasang lagi.

"Iya proyek ini disegel karena salahi aturan, tapi karena material bangunan segel tersebut jatuh,  tapi perintah dari atasan, juga ada anggota Satpol PP datang kesini dan memperbolehkan pengerjaan dilanjutkan," kataAnggi ditemui di lokasi pada Rabu (20/8/2025)

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi kepada anggota di lapangan,

"Saya belum bisa menyimpulkan, akan saya tanya dulu ke anggota di lapangan,” singkatnya.

Di lokasi lain, bangunan disegel pun terjadi di wilayah Gambir namun masih tetap ada pengerjaan. Bangunan berlantai enam di Jalan PHB Petojo Selatan Jakarta Pusat disegel.

Penyegelan ini dilakukan lantaran ketentuan pembangunan di kawasan pemukiman maksimal hanya empat lantai. Bahkan hal ini sudah dilaporkan melalui aplikasi JAKI.

Asna, salah seorang penanggung jawab logistik membenarkan jika bangunan yang sedang dikerjakan mencapai enam lantai.

Ketika ditanya mengenai segel pembatasan kegiatan, Hasna menjawab tidak mengetahui apa apa. Dirinya hanya sebagai penanggung jawab material seperti semen dan besi.

"Iya benar, ini akan dijadikan kost-kostan, namun terkait izin saya tidak mengetahui sama sekali, karena saya hanya sebagai penanggung jawab logistik," ucapnya.

Di tempat terpisah, Lurah Petojo Utara Dipta Dwipakusuma mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan dan mendatangi proyek pembangunan tersebut.

Hal ini dilakukan lantaran ada masuk laporan melalui aplikasi JAKI. Dimana dalam laporan tersebut warga mempertanyakan biasanya di dalam pemukiman pembangunan maksimal hanya empat lantai, tapi kenyataannya sampai enam lantai.

"Iya pihak kelurahan sudah mendatangi bangunan yang dimaksud dan mengimbau agar bangunan yang dibangun harus sesuai dengan izin mendirikan bangunan," ucap Dipta.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved