Respons Pengadilan Negeri Jaksel Soal Silfester Matutina Belum Dieksekusi Setelah Divonis Bersalah
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan respons terkait eksekusi Silfester Matutina yang tak kunjung dilaksanakan.
TRIBUNTANGERANG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan respons terkait eksekusi Silfester Matutina yang tak kunjung dilaksanakan.
Meski tak memberikan jawaban secara detail namun pihak PN Jaksel mengaku jika proses eksekusi Silfester Matutina wewenang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
"Kaitan eksekusi, maka saya tidak bisa kasih statement, karena itu merupakan domain dari pihak kejaksaan,” kataKepala Humas PN Jaksel Rio Barten dikutip Kompas.com pada Rabu (20/8/2025).
Rio Barten menjelaskan jika PN Jaksel hanya berperan sebagai pelaksana sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester.
"Kami hanya menerima permohonan PK dan menangani terkait dengan itu saja,” tegas dia.
Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum UNHAS Prof. Hamid Awaluddin mengaku heran atas status Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan meski secara hukum sudah inkrah sebagai terdakwa.
Silfester Matutina telah divonis Pengadilan dengan hukuman 1,5 tahun atas kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Meski sudah mendapatkan vonis bersalah sejak 20 Mei 2019, namun hingga kini Silfester Matutina belum kunjung dilakukan penahanan.
Hamid Awaluddin menilai mulanya lambatnya penahanan Silfester karena administrasi, namun ketika sejak 4 Agustus 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan eksekusi maka ia menanggap bukan lagi soal administrasi.
"Nah saya khawatir ada 2 kemungkinan besar, pertama saudara Silfester Matutina yang dikaitkan sebagai pengikut setia bapak Jokowi, ada intervensi," kata Hamid Awaluddin dikutip pada tayangan primetime news MetroTV pada Senin (11/8/2024).
Baca juga: Kejagung RI Segera Eksekusi Silfester Matutina, Sebut Alasan Belum Laksanakan Vonis Mahkamah Agung
Hamid Awaluddin juga menyinggung soal kemungkinan kedua Silfester Matutina tak kunjung ditahan,
"Kemungkinan kedua, taktik Silfester mengulur eksekusi agar mendapatkan Abolisi atau Amnesti yang diharapkan keluar sebelum 17 Agustus tahun ini, mungkin ini taktik dia," kata Prof. Hamid.
Selain itu, Hamid menilai jika Silester tak punya alasan lain, kecuali pihak eksekutor dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mengirimkan surat eksekusi kepada Silfester.
"Jadi dia bisa berdalih dia belum terima, jadi harus dikroscek. Tapi saya sampaikan terkait masalah administrasi saya sudah tepis. Saya justru cenderung ini permainan Silfester sebelum 17 Agustus," katanya.
Kendati demikian, menurut Awaluddin tak dipungkiri jika Silfester juga memiliki pengaruh apalagi ia dikenal sebagai pengikut setia Joko Widodo.
Kejagung RI Segera Eksekusi Silfester Matutina, Sebut Alasan Belum Laksanakan Vonis Mahkamah Agung |
![]() |
---|
2 Dugaan Alasan Dibalik Silfester Matutina Tak Menyerahkan Diri di Kasus Fitnah JK |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tidak Ditahan Meski Sudah Divonis, Roy Suryo: Mungkin Badannya Kerempeng Lindungi |
![]() |
---|
Hamid Awaluddin Ungkap 2 Kemungkinan Besar Silfester Matutina Belum Ditahan di Kasus Fitnah JK |
![]() |
---|
2 Saran Hamid Awaluddin untuk Presiden Prabowo Ditengah Polemik Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.