Respons Pengadilan Negeri Jaksel Soal Silfester Matutina Belum Dieksekusi Setelah Divonis Bersalah
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan respons terkait eksekusi Silfester Matutina yang tak kunjung dilaksanakan.
"Kalo tidak ada ini mana bisa berlarut-larut, bahkan menurut saya Kejaksaan Jakarta Selatan bisa koordinasi dengan Kejagung, apalagi sudah diumumkan sejak tanggal 4 Agustus," ucapnya.
Kuasa Hukum Roy Suryo Tantang Silfester
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menantang Silfester Matutina untuk segera mendatangi Kejari jika mengaku sebagai orang yang taat hukum.
Pasalnya saat ini Silfester Matutina telah menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI.
Sayangnya meski sudah di vonis 1,5 tahun, namun Silfester Matutina tak kunjung ditahan.
"Jadi saya tegaskan kepada saudara Silfester Matutina, kamu jangan gede badan saja hormati konstitusi," kata Ahmad Khozinudin dikutip tayangan KompasTV pada Senin (11/8/2025).
Baca juga: Silfester Matutina Tidak Ditahan Meski Sudah Divonis, Roy Suryo: Mungkin Badannya Kerempeng Lindungi
Ahmad Khozinudin menginggat pernyataan Silfester Matutina dalam sebuah diskusi di televisi yang menyebut taat hukum, maka dari itu menantang agar datang ke Kejari.
"Jika kau taati hukum datang ke Kejari Jakarta Selatan, serahkan tangan kau, atau setidaknya minta Pitra Romadoni meminjam borgolnya, kau borgol tangan kau serahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Ahmad Khozinudin juga turut menyoroti permintaan amnesti agar terbebas dari kasus yang tengah menjeratnya, menurut dia Silfester Matutina tak pantas diberi amnesti
"Jadi kalo Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong itu bukan atas permintaan keduanya, tapi atas inisatif Presiden, jadi bukan atas permohonan, kalo permohonan itu grasi," ujarnya.
"Tapi ini orang belum di eksekusi sehari pun, kalo diberikan bisa rusak negara ini. Kecuali satu hal ternyata terpidana dipanggil yang maha kuasa, baru kita ikhlaskan karena tidak mungkin di eksekuasi," tambahnya.
(Tribuntangerang.com/Kompas.com)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Hotman Paris Sarankan Nikita Mirzani Tak Banding karena Vonis Cuma 4 Tahun: Hakim Sudah Bijaksana |
|
|---|
| Kejari Jakarta Selatan 'Buru' Silfester Matutina untuk Dieksekusi Soal Pencemaran Nama Baik JK |
|
|---|
| Kejagung 'Buru' Silfester Matutina yang 6 Tahun Belum Dieksekusi, Jaksa Agung: Sedang Kita Cari |
|
|---|
| PK Ditolak PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Roy Suryo Desak Kejaksaan Eksekusi Silfester Matutina |
|
|---|
| Surat Sakit Tak Jelas, Sidang PK Silfester Matutina Soal Kasus Fitnah JK Gugur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/SILFESTER-AJUKAN-PK-Di-tengah-sorotan-tidak-kunjung-dieksekus.jpg)