Korban Pencabulan Mantan Wakepsek SMPN 23 Tangerang Bertambah
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala SMP Negeri 23 Kota Tangerang bertambah.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Akan tetapi hingga saat ini pelaku pencabulan terhadap RA tak kunjung ditangkap oleh pihak kepolisian dan masih beraktivitas pada umumnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menyebut, laporan masyarakat yang disampaikan ke pihak kepolisian seharusnya dilakukan penanganan lebih lanjut terlebih kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.
"Pada dasarnya laporan masyarakat akan langsung ditangani," kata dia.
Sementara itu Kuasa hukum korban, Tiara Ramadhani Nasution mengungkapkan, RA menerima perbuatan tak senonoh di ruang Wakepsek SMPN 23 Kota Tangerang.
"Pelaku melakukannya di ruang kerjanya, pertama ketika korban mengalami kecelakaan, korban sempat dibawa ke UKS (Unit Kesehatan Sekolah), tapi sama pelaku malah dibawa ke ruangannya dan melakukan perbuatan yang tidak semestinya," tambahnya.
"Seminggu kemudian korban di panggil pelaku ke ruangannya, pelaku pun mencabuli korban dan itu kembali diulangi hingga tiga kali, malah yang terakhir berdasarkan keterangan korban perbuatan pelaku sangat parah," sambungnya.
Menurut dia, pelaku melakukan penyimpangan seksual terhadap korban pada bulan Mei 2025 saat korban duduk di kursi kelas 7 SMPN 23 Kota Tangerang.
Kendati demikian hingga korban naik tingkat di kelas 8, kasus tersebut tak kunjung terungkap usai dilaporkan ke Polres Metro Tangerang.
"Waktu itu korban kelas 7 di SMPN 23, sekarang sudah duduk di kelas 8 sudah pindah sekolahnya," ucapnya.
"Informasinya kasus ini baru tahap penyelidikan, kita juga terus melakukan pendampingan hingga pemulihan secara psikologis," jelasnya. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Markas Komplotan Curanmor di Tangerang Digerebek Polisi, 5 Orang Ditangkap |
|
|---|
| Korban Pencabulan Oknum Guru Pramuka di Sukadiri Jadi 12 Anak, Pelaku Diduga Ancam Korban |
|
|---|
| SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 9 Juni 2026, Ada di Dua Lokasi |
|
|---|
| SIM Keliling di Kota Tangerang Senin 8 Juni 2026, Ada Dua Lokasi |
|
|---|
| SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 4 Juni 2026, Ada Dua Lokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/KORBAN-PELECEHAN-3873.jpg)