Virus Corona

DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021, Tangerang Raya Masuk Level 3

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.

TRIBUNTANGERANG, PONDOK AREN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 30 Agustus 2021.

Pada perpanjangan kali ini, terdapat sejumlah wilayah yang turun ke level 3 di Jawa-Bali, termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi.

Perpanjangan PPKM serta daftar daerah yang menerapkan PPKM di Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: Surya Paloh Minta Jokowi Konsentrasi Tangani Pandemi, Tak Usah Sibuk Tambah Anggaran Belanja

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terdapat 16 kabupaten/kota yang turun dari level 4 ke level 3 PPKM, di antaranya Jabodabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.

Daftar daerah yang menerapkan PPKM Jawa-Bali hingga 30 Agustus adalah:

1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 3:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 2:

Halaman
1234