Ujaran Kebencian

Sakit Usai Ditangkap, Yahya Waloni Dirawat di RS Polri Kramatjati

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penistaan agama Yahya Waloni dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Tersangka kasus penistaan agama Yahya Waloni dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto membenarkan Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri Kramajat Jati dari Bareskrim Polri.

"Yang bersangkutan di RS Polri," kata Yayok saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Ciduk Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci perihal penyakit yang diderita oleh Yahya.

Ia hanya memastikan tersangka telah mendapatkan perawatan di RS Polri.

Sementara, Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Asep Hendra menyampaikan pihaknya telah menandatangani tim dokter yang akan merawat tersangka selama dirawat di RS Polri.

Baca juga: Pemeriksaan Berjalan Normal, Polisi Belum Berniat Tes Kejiwaan Muhammad Kece

"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau."

"Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal."

"Yang sakit kita layani dengan baik," ucap Asep.

Jadi Tersangka Sejak Mei 2021

Yahya Waloni ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), sejak Mei 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Ia menyebut penyidik telah menggelar penyelidikan sejak laporan itu terdaftar pada April 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Ciduk Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama

Selanjutnya, penyidik menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Mei 2021. Artinya, Yahya telah berstatus tersangka sejak Mei 2021 lalu.

"Sudah (tersangka)."

"Itu kan prosesnya sejak Bulan April, Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Pemeriksaan Berjalan Normal, Polisi Belum Berniat Tes Kejiwaan Muhammad Kece

Ia juga mengungkapkan alasan Yahya Waloni baru ditangkap oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, hal itu untuk menjawab kegelisahan masyarakat.

"Kan semua ada prosesnya."

Baca juga: Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning Covid-19, Bupati: Harus Tetap Terapkan Prokes Ketat

"Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat."

"Dan itu udah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua," tuturnya.

Dijerat Pasal yang Sama dengan Muhammad Kece

Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal yang sama seperti yang telah dilakukan Muhammad Kece.

Dia diduga melanggar pasal tentang penistaan agama.

"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana."

Baca juga: Agung Mozin Keluar dari Partai Ummat, Sebut Ada Sekat dan Komunikasi Elitis Tak Akhlakul Karimah

"Yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Hal itu termaktub pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Yahya juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 26 Agustus 2021: Dosis Pertama 59.426.934, Suntikan Kedua 33.357.249

Rusdi menerangkan ceramah yang diduga mengandung unsur SARA itu diucapkan Yahya Waloni di akun YouTube Tri Datu.

Hingga kini, Yahya masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim.

"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ucapnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 26 Agustus 2021: 30.099 Orang Sembuh, 16.899 Positif, 889 Meninggal

Aparat Direktorat Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama.

Yahya diciduk di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).

Penangkapan ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Baca juga: 4 Merek Vaksin Covid-19 Sedang Proses Registrasi Izin di BPOM, Ada yang Cuma Butuh Sekali Suntik

Ia menyebut Yahya ditangkap di rumahnya sore tadi.

"Iya benar (Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Rusdi membenarkan Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Baca juga: KISAH Juragan Becak Kayuh di Tangerang, Tak Patok Jumlah Setoran, Tinggal di Gubuk Dekat Parit

"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ucap Rusdi.

Sebelumnya, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Baca juga: Penyelidik Tak Lulus TWK: Kalau KPK Bergantung pada Koruptor Ceroboh Pakai Hape, OTT Wassalam

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil."

"Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto, Rabu (28/4/2021).

Christian menyatakan ceramah Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu. Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca juga: Bareskrim Dalami Motif Muhammad Kece Sebar Konten Ujaran Kebencian Berbau SARA

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," tuturnya.

Dalam pelaporan ini, Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP. (Igman Ibrahim)