Suami Tyas Mirasih, Raiden Soedjono mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 3 Agustus 2021 secara e-court.
Permohonan talak Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih, terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Sidang mediasi antara Raiden dan Tyas ditunda ke sidang berikutnya yang rencananya akan digelar Senin (6/9/2021).
Baca juga: Nama Bebizie Ada dalam Laporan Nikita Mirzani Kasus Dugaan Akses Ilegal
Baca juga: David Noah Tanggung Beban Utang Sendiri Rp 1,15 Miliar, Dua Rekannya Menghilang
"Mediasi ditunda sampai minggu depan. Kami diminta hakim menghadirkan prinsipal, dalam hal ini adalah Raiden selaku pemohon talak," ucapnya.
Bernard mengatakan, majelis hakim meminta dalam sidang berikutnya dengan agenda mediasi, Raiden Soedjono selaku pemohon dan Tyas Mirasih sebagai termohon, wajib hadir saat sidang.
"Karena memang sudah diatur dalam UU jadi wajib hadir. Ya minggu depan kami berusaha untuk menghadirkan prinsipal," ujar Bernard Pasaribu.