TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Provinsi Banten meraih penghargaan dari Mendagri, sebagai 10 Provinsi yang Tepat Waktu Dalam Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019.
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan yang didapat Provinsi Banten tersebut.
Menurutnya, penghargaan itu merupakan hasil kerja keras dari seluruh perangkat daerah yang tersebar di Banten.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
"Alhamdulillah Provinsi Banten mendapat penghargaan dalam rangka tindak lanjut temuan terhadap hasil evaluasi pemeriksaan," ujar Wahidin Halim di Rumah Dinas Gubernur Banten, Serang, pada Selasa (31/8/2021).
"Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Inspektorat," sambungnya.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad, Tito Karnavian, usai Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama Monitoring Centre For Prevention (MCP) Serta Rakor Pengawasan Daerah Nasional Tahun 2021 secara virtual.
Baca juga: Cara Lapor Online Jika Lolos Proses Verifikasi Tapi BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair di BCA
Baca juga: BUTUH Bansos Kemensos? Begini Cara Mengajukannya, Siapkan KTP dan KK
Baca juga: Ini 3 Jenis Vaksin yang Bisa Digunakan untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Berikut Penjelasan BPOM
Sementara itu, 9 Provinsi lain yang ikut mendapat penghargaan yang sama yaitu, Provinsi Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, Sulawesi Tengah, dan Riau.
Dalam acara yang dilaksanakan melalui virtual tersebut, selain Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPK Firli Bahuri dan juga Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh, turut memberikan arahannya kepada setiap provinsi yang terpilih itu.(m28)