"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini berlaku;
"Dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kemudian Pasal 69C berbunyi:
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Calon Kepala Desa Harus Bayar Rp 20 Juta
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku;
"Dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pemohon menilai, hasil penilaian tes wawasan kebangsaan (TWK) pada pegawai KPK telah dijadikan dasar serta ukuran baru untuk menentukan status ASN pegawai KPK.
Baca juga: Menkes: Indonesia Awalnya Dibully Vaksinasi akan Selesai 10 Tahun, Sekarang Rangking 6 Dunia
Sementara, bagi pegawai tidak tetap, menjadi setidak-tidaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK),.
Padahal, tidak ada satu pun aturan dalam UU KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang mensyaratkan TWK.
"Adapun Pasal 5 ayat (4) Peraturan Perkom 1/2021 itu hanya mewajibkan ikut serta tidak menjadi syarat harus dinyatakan memenuhi syarat dalam proses asesmen tersebut," tulis berkas permohonan.
9 Pegawai KPK Cabut Permohonan Uji Materi UU 19/2019 di MK
Pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pasal yang akan diuji awalnya adalah pasal 69 B ayat 1 dan Pasal 69 C UU 19/2019 tentang KPK, terkait alih status pegawai.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK Hotman Tambunan menerangkan, pegawai yang dinonaktifkan akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menyatakan akan menempuh jalur hukum baru terkait proses alih status pegawai menjadi ASN.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 21 Juni 2021: Suntikan Pertama 23.265.773, Dosis Kedua 12.320.386 Orang
Salah satu yang tengah dipertimbangkan para pegawai adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pegawai berharap PTUN mencabut surat keputusan pimpinan KPK yang membebastugaskan pegawai tak lolos TWK.