Virus Corona

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar Seluk Beluk Bantuan Subsidi Upah 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertanyaan yang sering muncul untuk bantuan subsidi upah 2021

TRIBUNTANGERANG.COM, CILEDUG - Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah cair untuk tahap 1 dan 2 di tahun 2021.

Namun masih banyak yang bertanya beberapa masalah atau kendala yang dihadapi, antara lain mengapa belum menerima BSU, apakah masih terdaftar sebagai penerima BSU dan sebagainya. 

Perlu diketahui, bantuan subsidi gaji diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan dan akan diberikan secara sekaligus yakni sebesar Rp 1 juta.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, menjelaskan data calon penerima bantuan subsidi gaji tahap 4 telah melalui proses pemadanan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya.

"Minggu lalu, Rabu (25/8/2021), kita menerima kembali tahap 4 data dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1,8 juta. Dari data tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: CATAT! Ini Daftar Bantuan yang Cair September 2021, Mulai Subsidi Gaji, Kuota Internet, hingga PKH

Berikut ini pertanyaan yang sering ditanyakan para pekerja seputar BSU 

1. Saya bingung mengapa tidak erdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Jawab: 

Untuk BSU 2021 pemerintah menetapkan kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini sesuai dengan permenaker nomor 16 tahun 2021.

Para pekerja atau buruh dapat memberitahukan perusahaan tempat bekerja apabila syarat pada angka 1 terpenuhi agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker. 

2. Apakah BSU bisa cair setelah di PHK? 

Jawab: 

Pekerja atau buruh yang kena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2021.

Pekerja atau buruh yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, maka berhak mendapatkan BSU 2021.

Pekerja atau buruh yang disulkan mendapatkan BSU 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan di www.bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: Alhamdulillah BSU Tahap I dan II Sudah Cair, Anda Bisa Cek Status Penerima Lewat WhatsApp

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah : 

1. WNI

2. Peserta aktif ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4

4. Gaji yang diterima per bulan paling banyak Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji atau upah tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hinggga ratus ribuan penuh.

Contoh upah minimum kabupaten Karawang sebesar RP 4.789.312 maka dibulatkan Rp 4.800.000.

5. Sektor prioritas diutamakan yang bekerja pada sekktor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoran BPJSTKI)

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini.

2. Kemudian, Daftar Akun.

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Langgar Kode Etik KPK, Lili Dipotong Gaji, Sudirman Said: Sanksinya Kayak Pembantu Pecahkan Piring

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via WhatsApp

Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175.

2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

- Informasi Kepesertaan

- Informasi Klaim

- Informasi Kanal Layanan

- E-Form Pengaduan

- Informasi Calon Penerima BSU 2021

3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.

4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Balas pesan dengan ketik "Ya".

6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Call Center 175

1. Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.

2. Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.

3. Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan,

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.