Langgar Kode Etik KPK, Lili Dipotong Gaji, Sudirman Said: Sanksinya Kayak Pembantu Pecahkan Piring
Padahal Lili terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Sudirman Said mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia mengkritik sanksi yang diberikan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Di mana Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa potong gaji
Padahal Lili terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Sudirman Said pun menyebut sanksi yang diberikan kepada Lili itu seperti hukuman kepada pembantu memecahkan piring.
"Bagaimana ini? Mosok Pimpinan KPK membocorkan rahasia jabatan, melakukan tindakan yang melawan otoritasnya, bersiasat bersama calon tersangka," tulis Sudirman Said dalam akun Twitter-nya @sudirmansaid pada Senin (30/8/2021)
"Kok hukumannya potong gaji. Sanksinya, kayak pembantu memecahkan piring. Kau buang kemana akal sehat dan nuranimu??" tambahnya.
Sementara itu, Lili mengaku menerima sanksi tersebut.
"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," ucap Lili usai menjalani sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, Lili terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Lili dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," ucap Tumpak membacakan amar putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," tambahnya.
Dalam menjatuhkan putusan etik ini, Majelis Etik Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, Lili dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK."
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho.