RUU

Andika Hazrumy Berharap RUU HKPD Berkontribusi Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy (kiri) di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Senin(6/9/2021).

TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG- Wakil Gubernur Banten Andika Hazumy berharap, penerapan  rancangan undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (RUUHKPD) dapat meningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah akan lebih fokus pada penguatan diskresi.

Serta kewenangan perpajakan atau local taxing power bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain itu, penerapan RUU HKPD diharapkan juga akan berkontribusi pemerataan fiskal daerah.

Pemprov Banten mengharapkan sosialisasi opsen (penambahan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada stakeholder tidak terjadi pemaknaan yang mengarah pada peningkatan pungutan pajak.

Pasalnya, dalam naskah RUU HKPD, opsen PKB dan BBNKB tidak menambah pungutan pajak.

Baca juga: Digerebek Polisi karena Judi Sabung Ayam, 2 Pelaku Kabur Lalu Tenggelam di Sungai Cidurian

Baca juga: Tanggapi Masyarakat Minta Stasiun TV Boikot Dirinya, Saipul Jamil: Haters, Cuma Sesaat Doang

Melainkan ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menurutnya, opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), lebih sesuai dengan UU Pemda yang menyebut pengawasan MBLB menjadi kewenangan Provinsi.

"Ketentuan ini juga lebih sesuai dengan UU Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan Pusat lalu didelegasikan sebagian kepada Pemerintah Provinsi," kata Andika Hazrumy di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Senin(6/9/2021).

Andika berharap, opsen PKB, BBNKB dan MBLB dapat meningkatkan sinergi pengelolaan pajak provinsi dan Kabupaten/Kota.

Termasuk pelaksanaan penagihan, pemeriksaan, dan pemeliharaan basis data pajak daerah.

Baca juga: Beredar Foto Belasan Anggota Ditlantas Polda Metro Dihukum Fisik karena Diduga Pungli Jutaan Rupiah

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Minta Media Massa dan Medsos tidak Berikan Tempat untuk Saipul Jamil

Dengan demikian, kata Andika, RUU HKPD akan memberikan kewenangan kepada Daerah untuk meningkatkan pendapatan sesuai dengan potensi daerah yang lebih luas.

"Harapannya adalah Daerah lebih memiliki ruang fiskal untuk membiayai urusan penyelenggaraan Pemerintah Daerah," ucapnya.

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Banten menginginkan RUU HKPD dapat mendukung program pemulihan ekonomi daerah di Provinsi Banten.

Seperti percepatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja.