Charlie Chandra Divonis 4 Tahun atas Kasus Tanah, Masyarakat Apresiasi Putusan PN Tangerang

Penulis: Nurmahadi
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMALSUAN SURAT - Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjaraa terhadap Charlie Chandra, terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (20/8/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjaraa terhadap Charlie Chandra, terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (20/8/2025).

Atas hal tersebut masyarakat yang tergabung dalam Barisan Ksatria Nusantara (BKN) memberikan apresiasi kepada PN Tangerang.

Ketua BKN, Rofii menilai putusan ini mencerminkan keberanian majelis hakim dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian terhadap persoalan hukum yang sudah lama menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Putusan ini konsisten menguatkan putusan terdahulu tahun 1993 di pengadilan yang sama terhadap Terdakwa Paul Chandra yang terbukti memalsukan cap jempol pemilik asli tanah seluas 8,7 ha di Desa Lemo milik ibu The Pit Nio," ujarnya.

Rofii menjelaskan putusan ini menunjukkan bahwa sertifikat bisa dibatalkan jika diperoleh dengan cara dipalsukan.

"Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak melakukan upaya pemalsuan dokumen dalam bentuk apapun, terlebih yang berkaitan dengan aset tanah dan properti yang jelas-jelas bukan haknya," ungkap Rofii.

Rofii mengungkapkan pihaknya akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan memperjuangkan keadilan sesuai aturan yang berlaku. (m41) 

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News