Komnas Perlindungan Anak Minta Media Massa dan Medsos tidak Berikan Tempat untuk Saipul Jamil

Editor: Mohamad Yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi dangdut Saipul Jamil naik mobil Porsche setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). Dia mendekam di penjara selama 5 tahun atas kasus pencabulan dan korupsi.

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak meminta masyarakat memboikot semua tayangan televisi dan media lainnya yang menyiarkan kegiatan mantan napi kasus kekerasan seksual Saipul Jamil.

Dirinya meminta media massa serta media sosial tidak memberikan tempat kepada Saipul Jamil.

"Meminta dan mendesak Production House, televisi dan media sosial, Youtuber dan media online lainnya untuk tidak memberikan tempat bagi Saipul Jamil untuk menyiarkan dirinnya," ujar Ketua Umun Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melalui keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Selain itu, Arist meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menindak tegas stasiun televisi yang menayangkan soal Saipul Jamil.

Arist mengatakan pihaknya akan bertulis surat kepada KPI untuk mendapat dukungan agar tayangan televisi sungguh-sungguh taat pada UU Penyiaran dan akan membuat petisi masyarakat untuk boikot tayangan Saipul Jamil.

"Meminta KPI bertindak tegas jika unsur-unsur pidananya terpenuhi maka KPI bisa memberikan sanksi administratif, teguran bahkan mencabut ijin penyiaran," kata Arist.

Menurut Arist, kejahatan seksual yang dulu pernah dilakukan Saipul Jamil merupakan tindak pidana kejahatan yang serius dan tidak bisa ditoleransi. Dirinya mengatakan kejahatan seksual merendahkan martabat kemanusiaan.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Sementara pembebasan Saipul Jamil dari penjara diglorifikasi seperti penyambutan pahlawan. Menurutnya, hal ini dapat melecehkan korban.

"Pembebasan Saipul Jamil disambut bak pahlawan, pemenang dan juara merupakan ekspose yang berlebihan dan melecehkan korban, dan korban-korban kekerasan lainnya serta para pegiat perlindungan anak," ucap Arist.

Dirinya juga meminta para selebriti serta televisi tidak mengekspos berlebihan pembebasan Saipul Jamil.

"Meningkat rating program boleh saja tapi perlu diperhatikan memenuhi unsur edukasi atau tidak," tutur Arist.

"Apa yang dilakukan Saipul Jamil dan para pendukungnya saat menyambut kebebasannya sangat memalukan, berlebihan dan tidak mendidik," tambah Arist.

Kejahatan seksual, menurut Arist, adalah tindak pidana luar biasa dan pelakunya seharusnya dihukum berat.

Arist mengatakan pelaku kekerasan seksual harusnya sembunyi dari hadapan publik.

Bukan justru mengeksploitasi diri sebagai pejuang, meski telah menjalani masa hukumannya.

Seperti diketahui, Saipul Jamil sebelumnya divonis hukuman penjara 3 tahun akibat kasus pencabulan.

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta, yakni hukuman lima tahun penjara.

Dirinya kemudian mendapat tambahan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas Perlindungan Anak: Penyambutan Saipul Jamil Bak Pahlawan Tak Mendidik.
Penulis: Fahdi Fahlevi