Virus Corona

Pengelola Pusat Belanja Berharap Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk dan Waktu Makan Tak Dibatasi

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mal Bintaro Plaza saat PPKM level 4, Jumat (13/8/2021). Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) berharap pemerintah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi pusat perbelanjaan.

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) berharap pemerintah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi pusat perbelanjaan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, menyikapi apakah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang atau tidak pada hari ini.

Saat ini, Pulau Jawa dan Bali masih menerapkan PPKM level 3-4.

Baca juga: Yahya Waloni Dikembalikan ke Bareskrim Usai Dirawat karena Pembengkakan Jantung

"Pusat perbelanjaan berharap usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan."

"Dan waktu makan di tempat (dine - in) tidak dibatasi lagi," kata Alponzus saat dihubungi, Senin (6/9/2021).

Alponzus menyebut permintaan tersebut bukan tanpa alasan, karena pusat perbelanjaan di berbagai daerah sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat, dan syarat vaksinasi.

Baca juga: Penyidik KPK Tak Lulus TWK: Harun Masiku Ada di Indonesia pada Agustus 2021

"Kondisi di dalam pusat perbelanjaan saat ini relatif aman dan sehat."

"Dikarenakan pemberlakuan, serta penerapan protokol tambahan, yaitu protokol wajib vaksinasi," tutur Alphonzus.

Saat PPKM level 3, pemerintah mengizinkan waktu operasional pusat perbelanjaan maupun mal hingga pukul 21.00, dari sebelumnya pukul 20.00 waktu setempat.

Baca juga: Wamenkes Bilang Herd Immunity Tak Terbentuk Meski 70-80 Persen Penduduk Sudah Divaksin Covid-19

Sedangkan untuk makan di tempat atau dine in di dalam pusat perbelanjaan, kapasitas maksimal 50 persen.

Berikut ini daftar lengkap wilayah di Jawa-Bali dan level PPKM-nya:

1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 3:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

Halaman
1234