Semprot Inul Daratista karena Bela Saipul Jamil, Komnas Perlindungan Anak: Tolonglah Berempati

Penulis: Arie Puji Waluyo
Editor: Mohamad Yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam jumpa pers di kantornya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).Usai Muncul Petisi, Kini Giliran Komnas Perlindungan Anak Minta Saipul Jamil Diboikot dari Televisi (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyikapi aduan dan respon negatif masyarakat terkait pembebasan Saipul Jamil, Senin (6/9/2021).

Permintaan ini, lanjutnya merespon sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegasnya. 

KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma.

Seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya) yang dilakukan artis atau publik figur. 

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo. 

Mulyo menambahkan bahwa hak individu memang tidak boleh dibatasi tetapi hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan (termasuk kenyamanan) masyarakat.

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.

Mencermati beberapa peristiwa yang sering berulang dalam beberapa kasus serupa, Mulyo mengatakan momentum revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan tentang pengaturan secara eksplisit tentang hal ini dalam revisi P3SPS. 

“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” tandasnya. 

Dikritik Ernest Prakasa

Komika Ernest Prakasa menyindir atas tampilnya kembali penyanyi dangdut Saipul Jamil di televisi usai bebas dari penjara atas kasus pelecehan seksual.

Ernest Prakasa menyayangkan stasiun televisi justru memperlakukan Saipul Jamil bagaikan pahlawan.

"Bau busuk apa yang menyengat ini? Oh, ternyata bau bangkai dari matinya nurani stasiun TV yang memperlakukan mantan napi pelecehan seksual bagaikan pahlawan," tulis Ernest dalam akun Twitter-nya @ernestprakasa pada Minggu (5/9/2021).

Tak hanya itu, Ernest juga menyindir Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang justru tidak mengambil tindakan atas munculnya kembali Saipul Jamil di televisi.

Halaman
1234