TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Tersangka kasus penistaan agama Yahya Waloni telah dikembalikan ke Bareskrim Polri sejak Jumat (3/9/2021) malam.
Rumah Sakit Polri Kramatjati menyatakan kondisi Yahya Waloni telah dinyatakan lebih stabil.
"Iya sudah dikembalikan ke Bareskrim," ujar Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto saat saat dikonfirmasi, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Roy Suryo: PeduliLindungi Aplikasi Konyol, Tak Ada Verifikasi Sama Sekali
Namun demikian, Yahya Waloni tetap diminta tim kesehatan RS Polri untuk mengonsumsi obat, karena riwayat penyakit pembengkakan jantungnya tersebut.
Nantinya, Yahya Waloni bisa kembali menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penistaan agama dalam statusnya sebagai tersangka.
Sakit Pembengkakan Jantung
Yahya Waloni dibawa ke rumah sakit (RS) Polri Kramatjati, Kamis (26/8/2021) malam, karena mengalami sakit pembengkakan jantung.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Ia membenarkan tersangka kasus penistaan agama itu jatuh sakit, tak lama setelah tiba di Bareskrim Polri.
Baca juga: Yahya Waloni Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama Sejak Mei 2021, Ini Alasan Polisi Baru Menangkapnya
"Ya betul sakit pembengkakan jantung," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).
Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, tersangka awalnya mengeluh sakit hingga akhirnya terpaksa dibantarkan ke RS Polri Kramatjati.
"Iya, tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam," jelasnya.
Baca juga: Muhammad Kece Ogah Minta Maaf, Kuasa Hukum Bilang Harusnya Pemerintah Mengingatkan
Menurutnya, tersangka memang sempat mengungkapkan dalam kondisi sakit saat ditangkap polisi.
Dia pun akhirnya dibawa ke RS Polri lantaran dalam kondisi lemas.
"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri."