Virus Corona

Apakah Penyebab Pekerja Tidak Menerima Bantuan Subsidi Upah 2021? Begini Jawabannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Gaji bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Perubahan data akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.

Berikut ini pertanyaan yang sering ditanyakan para pekerja seputar BSU 

1. Saya bingung mengapa tidak terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Jawab: 

Untuk BSU 2021 pemerintah menetapkan kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini sesuai dengan permenaker nomor 16 tahun 2021.

Para pekerja atau buruh dapat memberitahukan perusahaan tempat bekerja apabila syarat pada angka 1 terpenuhi agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker. 

2. Apakah BSU bisa cair setelah di PHK? 

Jawab: 

Pekerja atau buruh yang kena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2021.

Pekerja atau buruh yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, maka berhak mendapatkan BSU 2021.

Pekerja atau buruh yang disulkan mendapatkan BSU 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan di www.bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: Alhamdulillah BSU Tahap I dan II Sudah Cair, Anda Bisa Cek Status Penerima Lewat WhatsApp

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah : 

1. WNI

2. Peserta aktif ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

Halaman
1234