Masih pikir-pikir
Dalam sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/9/2021), Fajar Umbara dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya.
"Iya benar, Fajar divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas ketika dihubungi awak media, Senin sore.
Boy mengatakan, jika Fajar tak bisa membayar denda, maka kakak dari sutradara Anggy Umbara itu akan menjalani masa hukuman tambahan selama dua bulan.
"Dari putusan hakim, kami memutuskan untuk pikir-pikir," ucapnya.
Alasan memilih pikir-pikir karena Boy ingin berdiskusi dulu dengan Fajar dan keluarga, selama tujuh hari waktu yang ditentukan majelis hakim.
"Setelah berembuk, kita ambil langkah selanjutnya apakah jadi banding atau tidak," katanya.
Boy mengatakan, Fajar Umbara menyerahkan semua kepada kuasa hukumnya untuk mengambil langkah apakah melakukan banding atau tidak.
"Fajar tidak ada tanggapan apa-apa. Ngikuti saja," ujare Boy Sulimas.