Dalam Waktu 2 Jam, ABG di Sumsel Ini Nikahi 2 Siswi SMA di Desanya yang Sama

Editor: Mohamad Yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Remaja Anak Baru Gede (ABG) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel) bikin heboh warga sekitar. Pasalnya, hanya dalam kurun waktu dua jam, remaja berinisial S (17) menikahi dua gadis SMA tinggal di desa yang sama.

Saling kenal

Ketua Badan Permusyawaratan Desa Karang Anyar, Aan membeberkan fakta lainnya.

Ia membeberkan, antara A dan SS saling kenal.

Bahkan keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan.

"Sebenarnya dua gadis ini masih keluarga dekat, kakeknya berdua beradik (bersaudara). Mereka pacaran semua," kata Aan, dikutip dari Sripoku.

Aan mengungkapkan, pengantin pria memberikan mahar kepada kedua gadis yang dinikahinya itu masing-masing 1 suku emas dan ada permintaan lain dari keluarga kedua gadis.

Pengantin pria dikabarkan belum memiliki pekerjaan tetap.

Sementara dua gadis diketahui adalah pelajar SMA yang berbeda di Kecamatan Rupit.

"Kalau dua gadis itu masih sekolah semua. Kalau yang prianya tidak sekolah lagi, kerjanya ikut orangtuanya, ikut panen sawit, ikut menyadap karet," kata Aan.

Respons Kemenag Kanwil Sumsel

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel memberikan respons pernikahan yang menghebohkan warga Desa Karang Anyar itu.

Kasubag Humas Kemenag Kanwil Sumsel, Saefudin Latief menyebut, pernikahan itu menyalahi ketentuan.

"Ya kalau menurut regulasi undang-undang, yang mau melangsungkan pernikahan usianya minimal 19 tahun," katanya, dikutip dari Sripoku.

Dia menjelaskan, bila pengantin tersebut sudah mendapatkan dispensasi, maka pernikahan itu bisa saja dilaksanakan.

Lembaga yang berhak mengeluarkan dispensasi pernikahan tersebut adalah Pengadilan Agama.

Halaman
123