Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Tangerang akhirnya kembali mengizinkan bioskop yang berada di wilayah Tangerang untuk beroperasi.
Sebanyak tujuh peraturan ditetapkan bagi masyarakat ataupun pihak pengelola bioskop yang mulai beroperasi, pasca penutupan selama masa PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah.
Peraturan pertama yaitu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan hanya pengunjung kategori hijau yang boleh diizinkan masuk, kemudian kapasitas penonton hanya diizinkan sebanyak 50 persen dari kuota utama.
Lalu, bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk dan juga pengunjung dilarang makan dan minum di dalam area bioskop.
“Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan ketentuan harus adanya sinar UV-C didalam saluran udara gedung bioskop. Serta melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala dan mengikuti aturan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan yang ada," jelas Plt. Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang, Said Endrawiyanto. (m28)