Berita Tangerang

DPU Tangsel Akui Belum Punya Data Penertiban Tiang Penyanggah Kabel Utilitas di Ciputat Timur

Penulis: Rizki Amana
Editor: Dian Anditya Mutiara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiang penyanggah kabel utilitas berada di bahu Jalan WR Supratman, Ciputat Timur yang belum ditertibkan pihak DPU Kota Tangsel, foto Sabtu (25/9/2021)

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT TIMUR - Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan (DPU Kota Tangsel) mengklaim telah menertibkan tiang disertai pemotongan kabel yang terletak di tengah Jalan WR. Supratman, Pondok Ranji, Ciputat Timur. 

Kendati mengklaim bakal menertibkan tiang beserta kabel semrawut  yang tak mengindahkan kerapihan kota, pihak DPU Kota Tangsel, tak dapat merinci jumlah keseluruhan dari tiang penyanggah kabel yang ditertibkannya. 

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Binamarga DPU Kota Tangsel, Budi Rachmat saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya kepada TribunTangerang.com. 

Ia mengaku dirinya belum mendapat laporan akan jumlah tiang penyanggah kabel utilitas yang telah ditetapkan pihaknya.

Dalihnya, dirinya sedang melakukan rapat hingga tak mengetahui jumlah tiang yang mengganggu akses pengguna jalan tersebut. 

Baca juga: Warga Keluhkan Kabel Semerawut di Jalan WR Supratman Ciputat Sangat Ganggu Pejalan Kaki

"Saya hari Jumat rapat luar, belum dapat laporan dari staf di lapangan," jawab singkat Budi kepada TribunTangerang.com, Ciputat Timur, Kota Tangsel, Sabtu (25/9/2021).

Sementara pantauan TribunTangerang.com di Jalan WR. Supratman telah terdapat bekas-bekas pemotongan tiang penyanggah di sepanjang jalan tersebut. 

Meski masih terdapat sejumlah tiang yang berlokasi di badan ruas jalan tersebut. 

Sebelumnya diwartakan, sejumlah tiang penyanggah kabel internet dipotong dan diputus pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan (DPU Kota Tangsel). 

Kepala DPU Kota Tangsel, Aries Kurniawan mengatakan penertiban tiang hingga kabel tersebut dilakukan akibat terpasang tepat di tengah pedestrian jalan WR. Supratman, Ciputat Timur hingga mengganggu para pejalan kaki yang melintas. 


Menurutnya langkah ini dilakukan pihaknya akibat pihak provider yang tidak menghiraukan imbauan Pemkot Tangsel untuk merapihkan sejumlah tiang dan kabel yang mengganggu para pejalan kaki. 


"Hari ini Selasa, 21 September 2021 petugas kita lakukan pemutusan kabel-kabel yang masih terpasang ke tiang, lalu pemotongan tiang dilakukan bersama Satpol PP menggunakan mesin gerinda dari pihak ketiga. Kami juga sudah koordinasi dengan Satpol PP," katanya dari keterangan rilis yang diterima Wartakotalive.com, Kota Tangsel, Rabu (22/9/2021).


Sementara itu, Kepala Bidang Binamarga DPU Kota Tangsel, Budi Rachmat mengatakan sosialisasi dan sejumlah pertemuan telah dilakukan pihaknya dengan sejumlah provider internet sebelum dilakukan pemotongan kabel beserta tiangnya. 

Pertemuan yang berlangsung pada tanggal 20 Agustus 2021 di Aula Kecamatan Ciputat Timur menyimpulkan bahwa pihak provider bersedia memindahkan tiang beserta merapikan kabel yang menjuntai di sepanjang Jalan WR Supratman dengan batas waktu hingga Senin, 20 September 2021.

"Kesepakatan itu juga disebutkan kalau pihak provider internet pemilik utilitas tidak akan menuntut pertanggung jawaban apapun kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan apabila dibongkar jika kabel dan tiang tidak juga dirapikan" jelasnya.

Halaman
12