Korban Pelecehan dan Perundungan di KPI Datangi Gedung LPSK, MS Dinyatakan Paranoid Akut

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Mohamad Yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban perundungan dan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS  mendatangi gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (27/9/2021).

TRIBUNTANGERANG.COM, CIRACAS - Korban perundungan dan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS  mendatangi gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (27/9/2021).

MS datang ke gedung LPSK bersama kuasa hukumnya Rony E Hutahaean untuk meminta asesmen permohonan perlindungan yang sudah diajukan pada bulan Agustus 2021 lalu.

Rony mengaku kliennya sempat diberi 40 pertanyaan oleh tim LPSK untuk mengetahui kondisi psikologinya.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

"Di dalam pemeriksaan ini ada sekitar empat sub pertanyaan, masing-masing sub itu ada 10 pertanyaan," ujar dia.

Menurut Rony, pendampingan psikologi itu merupakan tanggungjawab LPSK dalam memberikan perlindungan selama kasus tersebut berjalan.

Hasil pemeriksaan psikologi MS, kata Rony kliennya dinyatakan mengidap paranoid akut atau rasa takut berlebihan.

Penyakit yang dialami MS setelah peristiwa perundungan dan pelecehan seksual di kantor KPI terjadi.

"Jadi rasa ketakutannya dua kali rasa ketakutan normal, setelah kasus dialaminya," ucapnya.

Rony belum tahu bentuk perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada kliennya.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Tapi permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh kliennya sudah diterima.

"Apakah nanti klien kami ini ditaruh ditempat aman sementara atau seperti apa kami belum tahu," jelasnya. (m26)